LUMINASIA.ID, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Ciputat, Jakarta Selatan, dan Lembang, Kabupaten Bandung, masih berada pada tahap awal. Polri juga membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Purn.) Oegroseno, yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam perkara tersebut.
Dilansir Tempo, Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyelidikan masih difokuskan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Yusuf, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana. Ia menyatakan penyelidikan bertujuan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dan meminta publik bersabar hingga hasilnya dapat disampaikan secara resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Yusuf juga menepis tuduhan bahwa Kortastipidkor melakukan kriminalisasi terhadap Oegroseno. Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan lembaganya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia memastikan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapa pun. Yusuf menegaskan seluruh proses penegakan hukum dan tindakan yang dilakukan Kortastipidkor dilaksanakan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
Nama Oegroseno mencuat setelah mantan Wakapolri tersebut mengunggah video di kanal YouTube Oegroseno Tribrata pada 17 Juli 2026. Dalam video itu, ia mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor terkait dugaan korupsi hibah lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan pengganti di Lembang, Jawa Barat, pada periode 2010–2014.
Oegroseno menekankan bahwa penyidik harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum. Ia mengutip ketentuan dalam KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91, yang menurutnya mengatur prinsip tersebut.
Berdasarkan penjelasannya, surat yang diterimanya menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/18/VI/2026/Kortastipidkor tertanggal 30 Juni 2026. Kortastipidkor memulai penyelidikan pada 2 Juli 2026 dan mengirimkan surat undangan klarifikasi pada 16 Juli 2026 untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026.
Oegroseno juga mempertanyakan dasar hukum penyelidikan tersebut. Ia meminta kejelasan mengenai apakah penyelidikan telah didukung hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Selain itu, ia mempertanyakan alasan kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyelidikan seharusnya terlebih dahulu menjelaskan dugaan perbuatan pidana yang dimaksud serta besaran kerugian negara yang menjadi dasar perkara tersebut.


