Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan

Selasa, 21 Juli 2026 13:45
Editor: diku
  • Bagikan
Oegroseno tersangka korupsi (Sindonews)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Ciputat, Jakarta Selatan, dan Lembang, Kabupaten Bandung, masih berada pada tahap awal. Polri juga membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Purn.) Oegroseno, yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam perkara tersebut.

Dilansir Tempo, Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyelidikan masih difokuskan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Yusuf, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana. Ia menyatakan penyelidikan bertujuan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dan meminta publik bersabar hingga hasilnya dapat disampaikan secara resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Yusuf juga menepis tuduhan bahwa Kortastipidkor melakukan kriminalisasi terhadap Oegroseno. Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan lembaganya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia memastikan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapa pun. Yusuf menegaskan seluruh proses penegakan hukum dan tindakan yang dilakukan Kortastipidkor dilaksanakan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.

Nama Oegroseno mencuat setelah mantan Wakapolri tersebut mengunggah video di kanal YouTube Oegroseno Tribrata pada 17 Juli 2026. Dalam video itu, ia mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor terkait dugaan korupsi hibah lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan pengganti di Lembang, Jawa Barat, pada periode 2010–2014.

Oegroseno menekankan bahwa penyidik harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum. Ia mengutip ketentuan dalam KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91, yang menurutnya mengatur prinsip tersebut.

Berdasarkan penjelasannya, surat yang diterimanya menyebut penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/18/VI/2026/Kortastipidkor tertanggal 30 Juni 2026. Kortastipidkor memulai penyelidikan pada 2 Juli 2026 dan mengirimkan surat undangan klarifikasi pada 16 Juli 2026 untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026.

Oegroseno juga mempertanyakan dasar hukum penyelidikan tersebut. Ia meminta kejelasan mengenai apakah penyelidikan telah didukung hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Selain itu, ia mempertanyakan alasan kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penyelidikan seharusnya terlebih dahulu menjelaskan dugaan perbuatan pidana yang dimaksud serta besaran kerugian negara yang menjadi dasar perkara tersebut.

Tags: Oegroseno KPK

Baca Juga

Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim
KPK Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray
Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan
Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan

Populer

  • 1
    Serunya Lomba Balance Bike di Pekan Olahraga NIPAH, DIikuti 95 Atlet Cilik
  • 2
    The Rinra Makassar Rayakan Satu Dekade dengan Aksi Sosial untuk Lansia dan Anak Panti
  • 3
    ALVA Sambut Positif Rencana Motor Listrik Nasional Prabowo
  • 4
    Rem Blong Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Sibolangit, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian
  • 5
    Anwar Ibrahim Tegaskan Warga Israel yang Ditemukan di Malaysia Akan Dideportasi

Ekonomi

  • Asmo Sulsel Perkuat UMKM Binaan KT Cokonuri yang Ubah Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai
    Asmo Sulsel Perkuat UMKM Binaan KT Cokonuri yang Ubah Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai
  • Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dijual Rp2,61 Juta per Gram
    Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dijual Rp2,61 Juta per Gram
  • Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Juli 2026
    Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Juli 2026

Peristiwa

  • Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
    Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
  • Baharuddin Lopa Pilih Naik Angkot demi Jaga Integritas, Tolak Gunakan Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi
    Baharuddin Lopa Pilih Naik Angkot demi Jaga Integritas, Tolak Gunakan Mobil Dinas untuk Urusan Pribadi
  • Demokrasi Armenia Hadapi Ancaman Internal di Tengah Perebutan Pengaruh Rusia dan Uni Eropa
    Demokrasi Armenia Hadapi Ancaman Internal di Tengah Perebutan Pengaruh Rusia dan Uni Eropa
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID