Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK

Selasa, 14 Juli 2026 13:21
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK

LUMINASIA.ID, Semarang – Saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, mengaku mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, saksi juga membantah sejumlah isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang dan barang kepada terdakwa.

Dilansir Antara, Nur Widayat menyampaikan pengakuan tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar pada Senin (13/7). Ia mengatakan merasa tertekan selama proses pemeriksaan karena berlangsung dari pagi hingga malam hari.

"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang 'nggebrak' meja," kata Nur Widayat di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, Nur Widayat membantah sejumlah keterangan yang tertuang dalam BAP, terutama terkait dugaan penyerahan uang kepada Sudewo.

Salah satu keterangan yang dibantah adalah dugaan penyerahan uang sebesar Rp721 juta yang disebut berasal dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kesaksian Nur Widayat berbeda dengan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6, Benard Hasibuan. Dalam persidangan, Benard mengaku telah menyerahkan uang dalam sebuah bungkusan kepada Nur Widayat. Namun, Nur Widayat membantah pernyataan tersebut dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Benard.

Selain itu, Nur Widayat juga membantah isi BAP yang menyebut dirinya pernah memberikan sebilah keris kepada Sudewo. Menurutnya, pemberian keris tersebut tidak pernah terjadi.

Keterangan Nur Widayat dibenarkan oleh Sudewo. Dalam persidangan, terdakwa juga membantah menerima uang sebesar Rp450 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disebut sebagai fee dari proyek JGSM di Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya.

Sudewo menegaskan uang dolar AS yang disita penyidik KPK dari dirinya harus dibuktikan terlebih dahulu sebagai uang yang sama dengan yang diduga diberikan oleh Nur Widayat.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Tags: KPK Korupsi Bupati Pati


Baca Juga

KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Populer

  • 1
    Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
  • 2
    LENGKAP! Ini Daftar Pemenang HMC 2026 Region Makassar
  • 3
    Pertamina Tambah Pasokan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulsel, Distribusi Tetap Jalan pada Meski hari Minggu
  • 4
    PJM dan MASL Kerja Sama Layani Pemanduan dan Penundaan Kapal di Pelabuhan Indexim Coalindo
  • 5
    Aneka Motor Modifikasi Warna Pink Meriahkan Honda Modif Contest 2026 di Grand Mall Maros

Ekonomi

  • Tips Safety Riding Asmo Sulsel: Posisi Berkendara, Menikung hingga Membonceng
    Tips Safety Riding Asmo Sulsel: Posisi Berkendara, Menikung hingga Membonceng
  • Udang Vaname Tambakmi Sulsel Tembus Pasar Amerika Serikat dan Jepang
    Udang Vaname Tambakmi Sulsel Tembus Pasar Amerika Serikat dan Jepang
  • Laba Bersih PJM Grup Capai 128 Persen dari Target RKAP, Tumbuh 69 Persen
    Laba Bersih PJM Grup Capai 128 Persen dari Target RKAP, Tumbuh 69 Persen

Peristiwa

  • Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
    Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
  • KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
    KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
  • Pasar Keuangan Masih Berfluktuasi, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan dari Rupiah hingga IHSG
    Pasar Keuangan Masih Berfluktuasi, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan dari Rupiah hingga IHSG
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID