LUMINASIA.ID, Semarang – Saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, mengaku mengalami tekanan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, saksi juga membantah sejumlah isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang dan barang kepada terdakwa.
Dilansir Antara, Nur Widayat menyampaikan pengakuan tersebut saat memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar pada Senin (13/7). Ia mengatakan merasa tertekan selama proses pemeriksaan karena berlangsung dari pagi hingga malam hari.
"Tertekan, karena diperiksa dari pagi sampai malam. Belum lagi kalau ada yang 'nggebrak' meja," kata Nur Widayat di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, Nur Widayat membantah sejumlah keterangan yang tertuang dalam BAP, terutama terkait dugaan penyerahan uang kepada Sudewo.
Salah satu keterangan yang dibantah adalah dugaan penyerahan uang sebesar Rp721 juta yang disebut berasal dari kontraktor pelaksana proyek JGSS 6 di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kesaksian Nur Widayat berbeda dengan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 6, Benard Hasibuan. Dalam persidangan, Benard mengaku telah menyerahkan uang dalam sebuah bungkusan kepada Nur Widayat. Namun, Nur Widayat membantah pernyataan tersebut dan menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari Benard.
Selain itu, Nur Widayat juga membantah isi BAP yang menyebut dirinya pernah memberikan sebilah keris kepada Sudewo. Menurutnya, pemberian keris tersebut tidak pernah terjadi.
Keterangan Nur Widayat dibenarkan oleh Sudewo. Dalam persidangan, terdakwa juga membantah menerima uang sebesar Rp450 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disebut sebagai fee dari proyek JGSM di Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya.
Sudewo menegaskan uang dolar AS yang disita penyidik KPK dari dirinya harus dibuktikan terlebih dahulu sebagai uang yang sama dengan yang diduga diberikan oleh Nur Widayat.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

