LUMINASIA.ID, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali mengundang mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (23/7/2026).
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa agenda tersebut bukan merupakan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi guna memperoleh keterangan dalam tahap penyelidikan.
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Totok kepada wartawan.
Totok juga membantah anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan bertujuan memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Totok menambahkan, mekanisme undangan klarifikasi kepada seseorang dalam tahap penyelidikan telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan.
Sebelumnya, Oegroseno menyatakan dirinya dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 2 Juli 2026, sementara surat permintaan hadir untuk klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno mempertanyakan alasan kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga meminta penyidik menjelaskan dasar hukum perkara tersebut, termasuk adanya hasil audit dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," tegas Oegroseno.


