Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan

Kamis, 23 Juli 2026 19:23
Editor: diku
  • Bagikan
Oegroseno tersangka korupsi (Sindonews)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali mengundang mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (23/7/2026).

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa agenda tersebut bukan merupakan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi guna memperoleh keterangan dalam tahap penyelidikan.

"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Totok kepada wartawan.

Totok juga membantah anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan bertujuan memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Totok menambahkan, mekanisme undangan klarifikasi kepada seseorang dalam tahap penyelidikan telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan.

Sebelumnya, Oegroseno menyatakan dirinya dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 2 Juli 2026, sementara surat permintaan hadir untuk klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno mempertanyakan alasan kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga meminta penyidik menjelaskan dasar hukum perkara tersebut, termasuk adanya hasil audit dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," tegas Oegroseno.

Tags: Oegroseno KPK


Baca Juga

KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Populer

  • 1
    Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
  • 2
    LENGKAP! Ini Daftar Pemenang HMC 2026 Region Makassar
  • 3
    Pertamina Tambah Pasokan 173.160 Tabung LPG 3 Kg di Sulsel, Distribusi Tetap Jalan pada Meski hari Minggu
  • 4
    PJM dan MASL Kerja Sama Layani Pemanduan dan Penundaan Kapal di Pelabuhan Indexim Coalindo
  • 5
    Aneka Motor Modifikasi Warna Pink Meriahkan Honda Modif Contest 2026 di Grand Mall Maros

Ekonomi

  • Tips Safety Riding Asmo Sulsel: Posisi Berkendara, Menikung hingga Membonceng
    Tips Safety Riding Asmo Sulsel: Posisi Berkendara, Menikung hingga Membonceng
  • Udang Vaname Tambakmi Sulsel Tembus Pasar Amerika Serikat dan Jepang
    Udang Vaname Tambakmi Sulsel Tembus Pasar Amerika Serikat dan Jepang
  • Laba Bersih PJM Grup Capai 128 Persen dari Target RKAP, Tumbuh 69 Persen
    Laba Bersih PJM Grup Capai 128 Persen dari Target RKAP, Tumbuh 69 Persen

Peristiwa

  • Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
    Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
  • KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
    KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
  • Pasar Keuangan Masih Berfluktuasi, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan dari Rupiah hingga IHSG
    Pasar Keuangan Masih Berfluktuasi, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan dari Rupiah hingga IHSG
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID