Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan

Kamis, 23 Juli 2026 19:23
Editor: diku
  • Bagikan
Oegroseno tersangka korupsi (Sindonews)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali mengundang mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (23/7/2026).

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa agenda tersebut bukan merupakan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi guna memperoleh keterangan dalam tahap penyelidikan.

"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Totok kepada wartawan.

Totok juga membantah anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan bertujuan memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.

Totok menambahkan, mekanisme undangan klarifikasi kepada seseorang dalam tahap penyelidikan telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan.

Sebelumnya, Oegroseno menyatakan dirinya dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Ia menyebut penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 2 Juli 2026, sementara surat permintaan hadir untuk klarifikasi diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno mempertanyakan alasan kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga meminta penyidik menjelaskan dasar hukum perkara tersebut, termasuk adanya hasil audit dari BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," tegas Oegroseno.

Tags: Oegroseno KPK

Baca Juga

Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
KPK Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim
KPK Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray

Populer

  • 1
    SD Islam Athirah Bone Sukses Torehkan 24 Prestasi hingga Tingkat Nasional
  • 2
    DPP ICATT Bersama 10 Organisasi Lintas Agama Gelar Kampanye Publik Anti-IRET, Teguhkan Harmoni dan Perkuat Ketahanan Nasional
  • 3
    Link Nonton Online Terikat Janji Full Episode, Dibintangi Arya Saloka Tayang di YouTube hingga Netflix
  • 4
    Biosolar B50 Makin Mudah Dicari! Kini Tersedia di 457 SPBU se-Sulawesi, 110 Khusus Sulsel
  • 5
    Jangan Lewatkan Diskon 30 Persen Tiket Kapal PELNI, Promo Berlaku Hingga 15 Agustus 2026

Ekonomi

  • Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal yang Transparan dan Berkelanjutan
    Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal yang Transparan dan Berkelanjutan
  • Ini 5 Tips Investasi untuk Pemula, Belajar Dulu Baru Trading
    Ini 5 Tips Investasi untuk Pemula, Belajar Dulu Baru Trading
  • Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding dan Kenalkan Motor Listrik Honda CUV-e kepada Karyawan Indofood
    Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding dan Kenalkan Motor Listrik Honda CUV-e kepada Karyawan Indofood

Peristiwa

  • Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
    Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
  • Hiace Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
    Hiace Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
  • Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Proyek Morowali
    Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Proyek Morowali
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID