LUMINASIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil guna meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
Dilansir Sindonews, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik akan beranggotakan personel yang dipilih secara khusus agar tidak memiliki hubungan atau kepentingan dengan tersangka.
"Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan yang terdiri dari orang-orang tertentu. Nantinya tim khusus ini dibentuk untuk meminimalisir conflict of interest dengan yang bersangkutan," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Menurut Anang, tim tersebut akan mempelajari secara menyeluruh pokok perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Penyidik akan menelaah berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta seluruh dokumen pendukung guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," katanya.
Selain itu, Kejagung memastikan tetap menjalin koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan perkara tersebut. Koordinasi antarlembaga dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan transparan.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Pembentukan tim penyidik khusus diharapkan dapat menjaga independensi penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

