LUMINASIA.ID, Jakarta – Geisz Chalifah memberikan penjelasan mengenai alasan dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli rumah yang dilakukannya lebih dari satu dekade lalu.
Dilansir Detik News, dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/7), Geisz menjelaskan bahwa dirinya telah menjalankan bisnis properti sejak 1990-an. Pada 2013, ia membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang kemudian dibangun menjadi tiga unit rumah.
Salah satu rumah tersebut dijual kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014. Geisz menegaskan bahwa sertifikat tanah saat itu atas namanya dan telah dialihkan secara sah kepada pembeli sesuai prosedur.
Menurut Geisz, pemanggilan oleh KPK bertujuan untuk mendalami proses transaksi jual beli tersebut karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan pembeli selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli. Geisz juga mengaku tidak mengenal secara personal pihak yang kini terkait dalam perkara tersebut.
"Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dengan suasana yang baik dan profesional," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi.



