Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 17:16
Editor: ina iku
  • Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK

LUMINASIA.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tiga rangkaian perkara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus tersebut menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Enam tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Perkara ini bermula dari praktik pengaturan penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri. Salah satu rangkaian yang diungkap KPK berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Keduanya disebut bertindak sebagai perantara setelah mendapat arahan dari Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq.

Namun, calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan uang tersebut ternyata tidak dinyatakan lolos seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.

Masalah muncul karena dana Rp650 juta itu disebut telah digunakan oleh kedua perantara tersebut. Untuk mengatasi persoalan pengembalian uang, Norman kemudian diduga mencari pinjaman kepada pihak swasta.

KPK menyebut pinjaman itu tidak diberikan tanpa imbalan. Norman, dengan sepengetahuan Sodiq, diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan sejumlah pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Ada tiga paket pekerjaan yang disebut dalam perkara tersebut, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa. KPK juga mendalami dugaan penggunaan proyek di lingkungan kampus sebagai sarana untuk menyelesaikan kewajiban yang muncul dari praktik tersebut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan mekanisme dugaan jual beli atau pengaturan kursi mahasiswa dalam penerimaan jalur mandiri Unsoed, termasuk rangkaian transaksi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tags: KPK

Baca Juga

Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Populer

  • 1
    SMPRPB Soroti Wacana Pemekaran Kabupaten Okmin Papua
  • 2
    3000 Alumni SMANSA Makassar Ikut Jalan Santai HUT ke-76, Angkatan 56 Hingga 2025
  • 3
    Kolaborasi Pelni, Pelindo Salurkan Bantuan Gempa NTT dari Pelabuhan Makassar
  • 4
    Pelindo Raih Apresiasi Pemprov Sulsel atas Dukungan Mudik Gratis 2026
  • 5
    Bantuan Pangan Juli-September Mulai Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras

Ekonomi

  • Penggunaan Pinjol untuk UMKM Makin Meningkat, Sudah Tembus Rp35,12 Triliun
    Penggunaan Pinjol untuk UMKM Makin Meningkat, Sudah Tembus Rp35,12 Triliun
  • AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026, Dinilai Bertaraf Internasional
    AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026, Dinilai Bertaraf Internasional
  • Hingga Akhir Agustus, Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Staycation 3 Hari 2 Malam Rp1,181 Juta
    Hingga Akhir Agustus, Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Staycation 3 Hari 2 Malam Rp1,181 Juta

Peristiwa

  • Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum
    Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum
  • KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
    KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
  • Lima Pesawat TNI AU Dikerahkan, Operasi Udara Penanganan Karhutla di Kalimantan Diperkuat
    Lima Pesawat TNI AU Dikerahkan, Operasi Udara Penanganan Karhutla di Kalimantan Diperkuat
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID