LUMINASIA.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tiga rangkaian perkara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus tersebut menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Enam tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Perkara ini bermula dari praktik pengaturan penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri. Salah satu rangkaian yang diungkap KPK berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Keduanya disebut bertindak sebagai perantara setelah mendapat arahan dari Norman Arie Prayoga dengan sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq.
Namun, calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan uang tersebut ternyata tidak dinyatakan lolos seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Masalah muncul karena dana Rp650 juta itu disebut telah digunakan oleh kedua perantara tersebut. Untuk mengatasi persoalan pengembalian uang, Norman kemudian diduga mencari pinjaman kepada pihak swasta.
KPK menyebut pinjaman itu tidak diberikan tanpa imbalan. Norman, dengan sepengetahuan Sodiq, diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan sejumlah pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Ada tiga paket pekerjaan yang disebut dalam perkara tersebut, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa. KPK juga mendalami dugaan penggunaan proyek di lingkungan kampus sebagai sarana untuk menyelesaikan kewajiban yang muncul dari praktik tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan mekanisme dugaan jual beli atau pengaturan kursi mahasiswa dalam penerimaan jalur mandiri Unsoed, termasuk rangkaian transaksi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.



