MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara bertahap menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, lokasi ini hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan langkah krusial untuk menciptakan tata kelola persampahan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," ujar Helmy, Selasa (21/7/2026). "Masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha."
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari regulasi nasional untuk menghentikan open dumping yang selama ini membawa dampak buruk bagi lingkungan. Selama ini, beban terbesar TPA Tamangapa disumbang oleh sampah organik yang mencapai 54 persen dari total keseluruhan sampah harian.
Dominasi sampah organik menjadi masalah pelik karena cepat membusuk, menghasilkan air lindi, serta memicu gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.
Wajib Pilah dari Rumah: Kemana Sampah Harus Dibawa?
Setelah aturan ini berjalan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan mencampur seluruh jenis sampah ke dalam satu tempat. DLH Makassar mengimbau warga untuk menyediakan tiga tempat sampah berbeda:
Sampah Organik: Diolah secara mandiri di tingkat rumah tangga menggunakan ember tumpuk, mini komposter, atau metode Teba.
Sampah Anorganik: Meliputi plastik, kertas, botol, dan kaleng yang bernilai ekonomi, untuk kemudian disetorkan ke Bank Sampah Pusat DLH atau bank sampah sektoral di kecamatan masing-masing.
Sampah Residu: Sisa pembuangan akhir yang tidak bisa diolah kembali dan menjadi satu-satunya jenis sampah yang dikirim ke TPA Tamangapa.
Kabar baiknya, warga yang menghasilkan kompos atau produk dari budidaya maggot kini bisa menjual hasilnya langsung kepada pemerintah. Pemkot Makassar melalui Bank Sampah Pusat siap menampung kompos, maggot, maupun residu pengolahan maggot, yang sekaligus mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming.
Kesiapan Armada dan Sanksi Tegas Menanti
Guna memastikan kelancaran kebijakan baru ini, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Makassar bergerak cepat membenahi sarana pengelolaan sampah. Pendataan, perbaikan unit yang rusak, usulan peremajaan, hingga pengadaan armada pengangkut sampah baru dilakukan agar pengangkutan sampah terpilah berjalan optimal.
Selain edukasi masif yang digencarkan kepada RT/RW, lurah, dan camat, Pemkot Makassar juga tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan. Nantinya, Satgas Penegakan Perda Persampahan yang terdiri dari DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP akan diterjunkan untuk mengawasi sektor-sektor penyumbang sampah terbesar seperti perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.
"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegas Helmy.
Sebagai tahap pendukung jangka panjang, Pemkot Makassar juga tengah merintis pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik untuk menampung dan mengolah sampah organik wilayah secara massal agar tidak lagi menjadi beban lingkungan. Mari mulai membiasakan diri memilah sampah demi mewariskan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan bagi generasi masa depan! (*)


