LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di berbagai daerah di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Pencabutan izin tersebut membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor-kantornya ditutup untuk umum.
Bank terakhir yang dicabut izin usahanya adalah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, pencabutan izin usaha bank tersebut berlaku efektif mulai 16 Juli 2026.
Dalam pengumumannya, OJK menyatakan seluruh kegiatan operasional PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dihentikan sejak izin usahanya dicabut.
"Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian pengumuman OJK.
Selain BPR Syariah Hasanah Mandiri, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, efektif 3 Juli 2026 dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026.
Sebelumnya, sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK telah mencabut izin usaha tujuh BPR lainnya yang tersebar di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
OJK menegaskan, proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selama proses likuidasi berlangsung, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izin usahanya dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Daftar 10 BPR yang Dicabut Izin Usahanya hingga Juli 2026
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
Pencabutan izin usaha tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan OJK terhadap industri perbankan, khususnya BPR, guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah. Bagi nasabah bank yang dilikuidasi, proses penyelesaian simpanan dan kewajiban lainnya akan ditangani oleh LPS sesuai mekanisme yang berlaku.



