Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Cabut Izin 10 BPR hingga Juli 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 31 Juli 2026 15:10
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
OJK


LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di berbagai daerah di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Pencabutan izin tersebut membuat seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor-kantornya ditutup untuk umum.

Bank terakhir yang dicabut izin usahanya adalah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-57/D.03/2026, pencabutan izin usaha bank tersebut berlaku efektif mulai 16 Juli 2026.

Dalam pengumumannya, OJK menyatakan seluruh kegiatan operasional PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dihentikan sejak izin usahanya dicabut.

"Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," demikian pengumuman OJK.

Selain BPR Syariah Hasanah Mandiri, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, efektif 3 Juli 2026 dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli 2026.

Sebelumnya, sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK telah mencabut izin usaha tujuh BPR lainnya yang tersebar di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

OJK menegaskan, proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Selama proses likuidasi berlangsung, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izin usahanya dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 10 BPR yang Dicabut Izin Usahanya hingga Juli 2026

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026)
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

Pencabutan izin usaha tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan OJK terhadap industri perbankan, khususnya BPR, guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah. Bagi nasabah bank yang dilikuidasi, proses penyelesaian simpanan dan kewajiban lainnya akan ditangani oleh LPS sesuai mekanisme yang berlaku.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK BPR

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 4
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID