LUMINASIA.ID, JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dilansir Kumparan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. NH langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak Kamis (30/7).
Menurut Rudi, penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani penyidik. Saat ini, Tim 9 tengah mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 24 orang saksi serta sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Perusahaan yang telah diperiksa meliputi PT Wakita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
Rudi menyebut perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan Don Ritto dan rekan-rekannya. Meski demikian, ia belum merinci lebih jauh keterlibatan masing-masing pihak.
Terkait peran Nurman Herin, Rudi hanya menyampaikan bahwa penyidik menduga NH turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
"Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," ujar Rudi.



