LUMINASIA.ID, JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik. Sejumlah anggota DPR meminta Kejaksaan Agung memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tinggi tersebut selama menjalani proses hukum.
Dilansir Kompas, Febrie resmi ditahan pada Jumat (24/7) malam dan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Ia tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sejak siang hari dengan pengawalan ketat.
Namun, kedatangannya menjadi perhatian karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat memasuki rumah tahanan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (24/7).
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga dilakukan dengan mengedepankan transparansi melalui sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
"Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya," ujarnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie. Menurutnya, masyarakat akan terus mengawasi jalannya proses hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum harus menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang," ujar Sahroni, Sabtu (25/7).
Ia menegaskan, setiap orang yang berstatus sebagai tersangka harus diperlakukan sama tanpa memandang jabatan yang pernah diemban.
"Namun sekali lagi, sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak ada perlakuan istimewa. Sehingga seharusnya pihak kejaksaan harus memakaikan rompi tahanan kepada FA. Dan di dalam tahanan juga jangan ada perlakuan spesial apapun," tegasnya.
Desakan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus itu. DPR menilai konsistensi penegakan hukum tanpa pengecualian menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


