LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Budaya memilah sampah dari sumber telah diterapkan warga RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, sejak 2025 atau setahun sebelum Pemerintah Kota Makassar mewajibkan pemilahan sampah mulai 1 Agustus 2026.
Konsistensi edukasi kepada warga serta kolaborasi lintas unsur masyarakat membuat kawasan tersebut kini menjadi salah satu percontohan pengelolaan sampah berbasis lingkungan di Kota Makassar.
Program ini tidak hanya melibatkan pengurus RT, tetapi juga Bank Sampah Unit (BSU), Kelompok Wanita Tani (KWT), pengurus masjid, kelompok perikanan, pemerintah kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Bank Sampah Unit (BSU) Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Nirma Naim Subair, mengatakan budaya memilah sampah di lingkungan tersebut telah dimulai jauh sebelum kebijakan pemilahan sampah dari sumber diberlakukan secara menyeluruh oleh Pemerintah Kota Makassar.
Baca: Pilah Sampah Solusi Menyelamatkan Kota Makassar
"Pemilahan sampah sebenarnya sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Waktu itu tempat kami juga menjadi lokasi belajar bagi peserta pelatihan dari DLH. Program ini terus berjalan, hanya saja saat itu belum seintens sekarang karena belum ada aturan yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber," ujar Nirma, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal kawasan RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata menjadi lokasi pembelajaran bagi peserta pelatihan yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengenai pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Seiring berjalannya program, berbagai sarana pendukung pengelolaan sampah disiapkan secara bertahap. Hampir setiap lorong kini dilengkapi ember penampungan sampah organik, dropbox khusus botol plastik, hingga tempat penampungan daun kering yang diolah menjadi kompos.
"Semua disiapkan secara bertahap. Ini merupakan bagian dari visi Ketua RT kami sebelumnya yang sejalan dengan program Bapak Wali Kota. Karena itu, kami membangun kolaborasi dengan berbagai lembaga di lingkungan perumahan," katanya.
Menurut Nirma, keberhasilan program tersebut tidak lepas dari keterlibatan seluruh unsur masyarakat yang bergerak bersama menjalankan pengelolaan sampah.
Baca: Appi Ingin RT/RW Jadi Motor Pengelolaan Sampah dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
"Intinya tidak ada yang berjalan sendiri. Semua lembaga kami integrasikan, termasuk kolaborasi dengan kelurahan dan SKPD terkait. Dengan kebersamaan seperti itu, program lebih mudah dijalankan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, gerakan pemilahan sampah mulai berkembang setelah kawasan tersebut mendapat sosialisasi dari pegiat lingkungan Mashud Azikin saat pembentukan bank sampah di kompleks tersebut.
Sejak saat itu, berbagai kegiatan edukasi terus dilakukan, mulai dari sosialisasi pembuatan eco-enzyme dari rumah ke rumah hingga lomba kebersihan antarblok sebagai upaya membangun kebiasaan baru di tengah masyarakat.
"Sejak sosialisasi itu kami mulai bergerak. Kami mengadakan edukasi eco-enzyme ke rumah-rumah, sehingga membuat kesadaran masyarakat perlahan mulai tumbuh," jelasnya.
Meski demikian, Nirma mengakui belum seluruh warga konsisten memilah sampah setiap hari sehingga edukasi masih terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Belum semua warga konsisten memilah sampah. Kadang semangatnya naik, kadang turun lagi. Karena itu edukasi harus terus berjalan," ujarnya.
Ia menilai kebijakan wajib memilah sampah yang mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar sejak 1 Agustus 2026 memberikan dampak positif terhadap meningkatnya volume sampah organik yang berhasil dipisahkan langsung dari sumbernya.
"Sebelum 1 Agustus biasanya sampah organik yang terkumpul hanya sekitar seperempat hingga setengah karung. Setelah kebijakan berlaku, dalam sehari bisa mencapai dua karung. Itu menunjukkan semakin banyak warga yang mulai memilah sampah," katanya.
Peningkatan volume sampah organik tersebut, lanjut Nirma, sekaligus menjadi tantangan baru karena kapasitas pengolahan yang dimiliki lingkungan perumahan masih terbatas.
"Kami belum mampu mengolah semuanya. Sebagian kami olah sendiri, sementara sebagian lagi kami minta bantuan untuk diproses di tempat lain," ucapnya.
Sementara itu, pengelolaan sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dilakukan melalui Bank Sampah Unit dan fasilitas dropbox plastik yang tersedia di beberapa titik. Material seperti kardus juga dijual langsung oleh warga atau disalurkan ke Bank Sampah Pusat (BSP).
"Untuk sampah nonorganik sudah ada bank sampah. Plastik kami kumpulkan di dropbox, sedangkan kardus ada yang dijual langsung oleh warga. Karena kapasitas gudang kami masih terbatas, sebagian juga kami kirim ke Bank Sampah Pusat," jelasnya.
Nirma menegaskan pengelolaan sampah di Cluster Berlian Permata masih terus berproses dan belum dapat dikatakan sempurna. Menurutnya, pengolahan sampah organik membutuhkan penanganan yang lebih kompleks agar tidak menimbulkan bau maupun mengganggu kenyamanan warga.
"Kami tidak berani mengatakan sudah sempurna karena masih banyak yang harus dibenahi, terutama pengolahan sampah organik. Yang terpenting program ini terus berjalan sambil belajar dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat," pungkasnya.



