MAKASSAR – Penyaluran pinjaman berbasis teknologi atau peer to peer lending (P2P lending) di Sulawesi Selatan terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan hingga pertengahan 2026 seiring meningkatnya pemanfaatan layanan keuangan digital oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online atau fintech lending dengan memastikan menggunakan platform yang berizin dan memperhatikan kemampuan membayar agar tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.
Baca: Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch Muchlasin, mengatakan perkembangan industri fintech lending di Sulawesi Selatan masih berada dalam tren yang positif dan menjadi salah satu indikator meningkatnya inklusi keuangan digital di daerah.
"Outstanding pinjaman Fintech P2P Lending pada Mei 2026 mencapai Rp2,64 triliun atau tumbuh 29,64 persen secara year on year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Muchlasin.
Ia menjelaskan, nilai outstanding pinjaman tersebut meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp2,39 triliun dan jauh lebih tinggi dibandingkan Mei 2025 yang berada di angka Rp2,04 triliun.
Menurut Muchlasin, pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin besarnya pemanfaatan layanan pembiayaan digital oleh masyarakat karena menawarkan proses yang lebih cepat, mudah, dan dapat diakses secara luas.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan layanan pinjaman online harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab agar manfaat teknologi finansial benar-benar dirasakan masyarakat.
"Masyarakat perlu memastikan menggunakan penyelenggara fintech lending yang telah berizin dan diawasi OJK serta menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan membayar sehingga tidak menimbulkan risiko gagal bayar," ujarnya.
Selain fintech lending, OJK juga mencatat sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Sulawesi Selatan secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 3,56 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp19,39 triliun.
Sementara itu, pembiayaan modal ventura tercatat sebesar Rp389 miliar atau meningkat 3,48 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan yang lebih tinggi juga terjadi pada sektor pergadaian yang mencatat outstanding pinjaman sebesar Rp12,58 triliun atau melonjak 44,83 persen secara tahunan.
Di sektor penjaminan, total penjaminan mencapai Rp1,03 triliun atau tumbuh 19,86 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun total aset dana pensiun di Sulawesi Selatan tercatat sebesar Rp1,71 triliun atau meningkat 1,29 persen secara tahunan.
Muchlasin menilai pertumbuhan berbagai subsektor jasa keuangan tersebut mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Menurutnya, perkembangan teknologi keuangan harus diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat memahami manfaat sekaligus risiko penggunaan berbagai produk jasa keuangan digital.
OJK juga terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan layanan keuangan digital secara aman, termasuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal yang masih berpotensi merugikan masyarakat.
Selain memastikan legalitas penyelenggara, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, memahami seluruh syarat dan ketentuan pinjaman, serta menghindari meminjam melebihi kemampuan membayar.
Melalui penguatan literasi dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, OJK berharap pertumbuhan fintech lending di Sulawesi Selatan dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan inklusi keuangan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.



