LUMINASIA.ID, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026 untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Transaksi digital luar negeri yang dimaksud antara lain pemanfaatan barang atau jasa digital dari penyedia luar negeri, seperti layanan streaming, aplikasi, game, perangkat lunak, hingga layanan digital lainnya, sepanjang memenuhi ketentuan PPN yang berlaku.
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.
SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sehingga tidak terjadi pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.
Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sementara itu, issuer lainnya masih dalam tahap pengujian pada lingkungan sandboxing dan akan segera memasuki periode stabilisasi untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Bimo mengatakan keterlibatan para issuer merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara efektif.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bimo.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/spp-tdln.




