LUMINASIA.ID, JAKARTA – Dana pihak ketiga (DPK) perbankan mencapai Rp10.413 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), meskipun melambat dibandingkan pertumbuhan Juli 2026 sebesar 11,21 persen.
Data tersebut dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rilis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026 setelah konferensi pers yang digelar Senin (5/10/2026).
Berdasarkan jenis simpanan, deposito mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 13,10 persen secara tahunan.
Sementara itu, giro tumbuh 9,82 persen dan tabungan meningkat 9,56 persen secara tahunan.
Dari sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat 102,31 persen pada Agustus 2026, sedikit turun dibandingkan Juli 2026 sebesar 102,45 persen.
Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) juga tercatat 23,04 persen, dibandingkan 23,10 persen pada bulan sebelumnya.
Meski mengalami penurunan tipis, kedua rasio tersebut masih berada di atas ambang batas masing-masing sebesar 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK.
Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan berada pada level 187,1 persen.




