LUMINASIA.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas penguatan perlindungan dana jemaah umrah melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang aman, termasuk opsi rekening penampungan untuk meminimalkan risiko kerugian jika penyelenggara tidak memenuhi layanan yang dijanjikan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi di Jakarta, Senin (5/10/2026), dengan fokus memastikan dana yang telah dibayarkan jemaah tetap terlindungi apabila terjadi kendala dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, mengatakan perlindungan dana jemaah menjadi bagian penting dalam membangun penyelenggaraan umrah yang aman dan terpercaya.
“Kita ingin memastikan dana yang sudah dibayarkan jemaah memiliki perlindungan dan kepastian. Karena itu, mekanisme pengelolaan dana yang aman menjadi penting agar hak jemaah tetap terlindungi ketika terjadi persoalan dalam perjalanan umrah,” ujar Jaenal.
Salah satu opsi yang dibahas ialah rekening penampungan dana jemaah. Melalui skema ini, dana yang telah dibayarkan kepada penyelenggara perjalanan umrah dapat dikelola dengan mekanisme yang lebih terstruktur untuk meminimalkan risiko kerugian apabila layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.
Selain perlindungan dana, Kemenhaj dan OJK juga membahas akses layanan keuangan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk Arab Saudi.
Menurut Jaenal, kemudahan akses layanan keuangan dapat mendukung kebutuhan transaksi jemaah selama berada di Arab Saudi, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ekosistem haji dan umrah tidak hanya berbicara mengenai perjalanan ibadah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, kita perlu membangun ekosistem transaksi yang aman dan mudah diakses,” katanya.
Kemenhaj dan OJK akan menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan mendalami mekanisme rekening penampungan dana jemaah serta dukungan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan ekosistem haji dan umrah.




