LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga bank perekonomian rakyat sepanjang September 2026, yang terdiri atas dua bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dan satu bank perekonomian rakyat (BPR).
Informasi tersebut dipaparkan OJK dalam rilis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026 setelah konferensi pers yang digelar Senin (5/10/2026).
Bank pertama yang dicabut izin usahanya adalah PT BPR Syariah Gaido Indonesia, yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha bank tersebut berlaku sejak 1 September 2026.
Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 17 September 2026.
Bank ketiga adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Pencabutan izin usaha bank tersebut berlaku sejak 25 September 2026.




