LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring hingga September 2026.
Langkah tersebut dipaparkan OJK dalam rilis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan September 2026 setelah konferensi pers yang digelar Senin (5/10/2026).
OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Jumlah rekening yang menjadi perhatian tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencatat sekitar 38.375 rekening.
Selain pemeriksaan dan pemblokiran, OJK meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Perbankan juga diminta melakukan EDD terhadap rekening yang memiliki kesesuaian tersebut serta mengambil langkah penutupan rekening sesuai permintaan OJK.
OJK menyebut pemberantasan perjudian daring menjadi perhatian karena aktivitas tersebut berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi.




