LUMINASIA.ID, JAKARTA – Penghimpunan dana korporasi melalui penawaran umum di pasar modal mencapai Rp186,03 triliun secara kumulatif sejak awal tahun hingga akhir September 2026, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2026.
Dipaparkn dalam rilis usai konfrensi pers Senin (5/10/2026) dana tersebut dihimpun melalui tujuh penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO), 18 penawaran umum terbatas (PUT), 11 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS), serta 123 penawaran umum berkelanjutan EBUS.
Selain penawaran yang telah terealisasi, terdapat 29 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun.
OJK mencatat realisasi penghimpunan dana sepanjang 2026 masih dapat dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan emiten dalam menentukan waktu penerbitan dan biaya pendanaan.
OJK terus mencermati perkembangan tersebut dan mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.
Di luar penawaran umum, penghimpunan dana melalui securities crowdfunding (SCF) juga terus berjalan. Sepanjang September 2026, terdapat 15 efek baru dan sembilan penerbit baru yang menghimpun dana sebesar Rp22,92 miliar.
Dengan perkembangan tersebut, total dana yang dihimpun melalui SCF secara agregat mencapai Rp2,06 triliun.
Pada pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 September 2026, sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Volume transaksi derivatif tercatat sebanyak 42.718 lot pada September 2026. Dengan demikian, total volume transaksi sepanjang Januari-September 2026 mencapai 395.571 lot.
Sementara itu, Bursa Karbon mencatat 160 pengguna jasa terdaftar sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 September 2026.
Secara agregat, volume transaksi Bursa Karbon mencapai 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e), dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp93,97 miliar.
Untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan melindungi investor, OJK juga memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK).
Secara kumulatif hingga 30 September 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus berupa denda Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, dua pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
OJK juga menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak dan 222 sanksi peringatan tertulis. Untuk pelanggaran non-kasus selain keterlambatan, OJK mengenakan denda Rp500 juta serta 196 sanksi peringatan tertulis.
Khusus sepanjang September 2026, OJK mengenakan denda Rp8,5 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK serta menjatuhkan lima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.




