Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Pantau Gagal Bayar Akseleran, Crowde, dan KoinP2P, Ini Perkembangan Kasusnya

Senin, 12 Oktober 2026 15:50
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Fintech Akseleran gagal bayar


LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau penyelesaian kasus gagal bayar yang melibatkan tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar), yakni Akseleran, Crowde, dan KoinP2P, terutama terkait penyelesaian kewajiban kepada para pemberi dana atau lender.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan perkembangan penyelesaian permasalahan masing-masing penyelenggara, termasuk penanganan portofolio pendanaan yang bermasalah.

“OJK terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan Penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada Lender,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Agusman menjelaskan, penyelenggara dapat menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) untuk menyampaikan perkembangan penyelesaian masalah kepada para pemberi dana.

“Pelaksanaan RUPD dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing Penyelenggara,” ujarnya.

Akseleran Dikenai Sanksi

Salah satu perusahaan yang masih dalam pengawasan OJK adalah PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), yang pada Juli 2025 telah dikenai sanksi administratif terkait kasus gagal bayar.

Agusman menyatakan OJK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut sebagai bagian dari penanganan permasalahan yang terjadi.

Izin Crowde Dicabut

Sementara itu, OJK telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025.

Pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak terhadap operasional dan layanan.

KoinP2P Kena Pembatasan

Adapun PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 29 Mei 2026.

Melalui sanksi tersebut, penyelenggara pinjaman daring itu diminta melakukan perbaikan tata kelola perusahaan.

OJK terus mengawasi perkembangan penyelesaian kasus ketiga penyelenggara tersebut, khususnya pemenuhan kewajiban kepada pemberi dana, dengan mekanisme penanganan yang menyesuaikan ketentuan dan kondisi masing-masing perusahaan.

Tags: Akseleran OJK

Baca Juga

OJK Siapkan 4 Tier Pinjol, Pindar Bisa Salurkan Pendanaan hingga Rp5 Miliar
OJK Siapkan 4 Tier Pinjol, Pindar Bisa Salurkan Pendanaan hingga Rp5 Miliar
Aset Kripto Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa, Ini Syarat yang Belum Terpenuhi
Aset Kripto Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa, Ini Syarat yang Belum Terpenuhi
Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa
Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa
OJK Perketat Aturan Biaya Pindar, Penyelenggara Tak Transparan Terancam Sanksi
OJK Perketat Aturan Biaya Pindar, Penyelenggara Tak Transparan Terancam Sanksi
Kemenhaj dan OJK Bahas Rekening Penampungan untuk Lindungi Dana Jemaah Umrah
Kemenhaj dan OJK Bahas Rekening Penampungan untuk Lindungi Dana Jemaah Umrah
OJK Cabut Izin Tiga BPR dan BPRS Sepanjang September 2026
OJK Cabut Izin Tiga BPR dan BPRS Sepanjang September 2026

Populer

  • 1
    PJM Jalankan Layanan Ship-to-Ship di Nipa, Bidik Peluang Bisnis Maritim Internasional
  • 2
    Klub Sepatu Roda Indonesia Muda Raih 11 Medali di EIRC 2026
  • 3
    TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
  • 4
    OJK Perketat Aturan Biaya Pindar, Penyelenggara Tak Transparan Terancam Sanksi
  • 5
    INFOGRAFIK: Ekspor Sulawesi Selatan Turun 7,77 Persen Nikel Masih Mendominasi

Ekonomi

  • Bos Asmo Sulsel Ajak Siswa MA Bhayangkara Nurul Qamar Rajin Membaca dan Kejar Cita-Cita
    Bos Asmo Sulsel Ajak Siswa MA Bhayangkara Nurul Qamar Rajin Membaca dan Kejar Cita-Cita
  • Kalla Toyota Hadirkan Land Cruiser FJ dan Promo Khusus di Toyota Auto Show 2026
    Kalla Toyota Hadirkan Land Cruiser FJ dan Promo Khusus di Toyota Auto Show 2026
  • Haka Auto Perkuat Layanan Purna Jual BYD di Indonesia Timur, Unit Servis di Makassar Naik 300 Persen
    Haka Auto Perkuat Layanan Purna Jual BYD di Indonesia Timur, Unit Servis di Makassar Naik 300 Persen

Peristiwa

  • Honda Berjaya di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika, Sabet 2 Podium
    Honda Berjaya di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika, Sabet 2 Podium
  • TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
    TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
  • Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID