LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau penyelesaian kasus gagal bayar yang melibatkan tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar), yakni Akseleran, Crowde, dan KoinP2P, terutama terkait penyelesaian kewajiban kepada para pemberi dana atau lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan perkembangan penyelesaian permasalahan masing-masing penyelenggara, termasuk penanganan portofolio pendanaan yang bermasalah.
“OJK terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan Penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada Lender,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).
Agusman menjelaskan, penyelenggara dapat menggunakan mekanisme Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) untuk menyampaikan perkembangan penyelesaian masalah kepada para pemberi dana.
“Pelaksanaan RUPD dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing Penyelenggara,” ujarnya.
Akseleran Dikenai Sanksi
Salah satu perusahaan yang masih dalam pengawasan OJK adalah PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), yang pada Juli 2025 telah dikenai sanksi administratif terkait kasus gagal bayar.
Agusman menyatakan OJK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut sebagai bagian dari penanganan permasalahan yang terjadi.
Izin Crowde Dicabut
Sementara itu, OJK telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025.
Pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak terhadap operasional dan layanan.
KoinP2P Kena Pembatasan
Adapun PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 29 Mei 2026.
Melalui sanksi tersebut, penyelenggara pinjaman daring itu diminta melakukan perbaikan tata kelola perusahaan.
OJK terus mengawasi perkembangan penyelesaian kasus ketiga penyelenggara tersebut, khususnya pemenuhan kewajiban kepada pemberi dana, dengan mekanisme penanganan yang menyesuaikan ketentuan dan kondisi masing-masing perusahaan.




