Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

DPRD Makassar Temukan Izin Usaha Hiburan Malam Kedaluwarsa, Andi Makmur Desak Pembenahan

Kamis, 15 Oktober 2026 21:40
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
rapat dengar pendapat (RDP) terkait usaha kelab malam, karaoke, dan diskotik di Makassar, Kamis (15/10/2026).


LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti persoalan perizinan usaha hiburan malam, karaoke, dan diskotik setelah menemukan sejumlah tempat usaha yang dokumen izinnya telah kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional di lapangan.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Buhanuddin, meminta para pelaku usaha segera membenahi perizinan, termasuk melengkapi dokumen yang masih kurang, saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait usaha kelab malam, karaoke, dan diskotik di Makassar, Kamis (15/10/2026).

Andi Makmur menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung investasi dan perkembangan dunia usaha di Makassar. Namun, dukungan tersebut harus diiringi kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.

“Saya memulai dengan satu pendekatan sederhana bahwa Kota Makassar ini adalah kota yang sama-sama kita cintai, kota yang memberi banyak manfaat bagi kita semua, terkhusus bagi orang-orang yang ingin berinvestasi di Kota Makassar,” katanya dalam RDP.

Menurut politisi PKB tersebut, perkembangan Kota Makassar tidak seharusnya menjadi penghalang bagi siapa pun untuk berinvestasi. Meski demikian, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan bisnisnya berjalan sesuai aturan.

“Kota Makassar, tentu dengan perkembangan setiap saat, itu tidak akan pernah menghalangi orang untuk melakukan investasi siapapun orangnya,” ungkapnya.

Andi Makmur mengaku prihatin setelah Komisi A melakukan kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah tempat usaha dengan dokumen perizinan yang tidak lagi berlaku.

“Beberapa waktu yang lalu, kami sangat, sangat miris. Kami menemukan begitu banyak orang. Ketika kami berkunjung ke situ, hampir rata-rata izinnya pertama mati,” ujarnya.

Selain izin kedaluwarsa, ia menyoroti ketidaksesuaian antara izin awal dan kegiatan usaha yang dijalankan. Menurutnya, terdapat usaha yang awalnya mengantongi izin restoran, tetapi kemudian mengembangkan kegiatan lain tanpa kejelasan penyesuaian perizinan.

“Masih banyak izin yang tidak jalan. Awalnya izinnya restoran, tapi begitu menambah ada pangkasnya, ada apa dan segala macam,” kata dia.

Libatkan PTSP

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi A melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam RDP. Langkah ini diharapkan membantu pelaku usaha mengetahui persyaratan, dokumen yang belum lengkap, serta tahapan pengurusan izin yang harus dipenuhi.

Andi Makmur mengakui pengurusan perizinan terkadang membutuhkan sejumlah tahapan. Karena itu, komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan agar kendala administrasi dapat diselesaikan.

“PTSP kami libatkan untuk memastikan bahwa semua yang ada, semua jalan untuk memastikan izin ini bisa keluar. Kami sengaja melibatkannya supaya bisa kita tahu, oh ini yang melengkapinya, ini yang belum lengkap,” jelasnya.

Ia berharap RDP menjadi ruang komunikasi antara pemerintah, DPRD, asosiasi, dan pengusaha untuk mencari solusi atas kendala perizinan. Keberadaan asosiasi dinilai dapat membantu menyampaikan informasi dan mengoordinasikan kebutuhan anggotanya kepada pemerintah.

Menurut Andi Makmur, koordinasi melalui asosiasi akan lebih efektif dibandingkan jika DPRD harus berulang kali mendatangi setiap tempat usaha untuk memeriksa persoalan serupa.

Soroti Ketidakhadiran Pengusaha

Dalam RDP tersebut, Andi Makmur juga menyayangkan sejumlah pelaku usaha yang diundang tidak menghadiri rapat. Padahal, forum itu menjadi kesempatan bagi pengusaha untuk menyampaikan kendala sekaligus mendapatkan penjelasan langsung mengenai kewajiban perizinan.

“Saya jujur saja agak miris ini, begitu banyak perusahaan, usaha yang menjalankan bisnisnya di Kota Makassar diundang tidak datang,” ujarnya.

Ia menilai partisipasi pelaku usaha dibutuhkan agar persoalan perizinan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan jalan keluar. Ketidakhadiran sejumlah pengusaha tersebut, kata dia, akan menjadi bahan pembahasan bersama anggota Komisi A dan pimpinan DPRD Makassar.

Andi Makmur pun meminta pelaku usaha yang izinnya belum lengkap atau hampir kedaluwarsa segera melakukan pembenahan.

“Pimpinan rapat sore hari ini, saya tentu menyarankan, bagi teman-teman yang merasa tidak memiliki izin, izinnya sudah hampir mati, percepat,” jelasnya.

Duga Ada Oknum Terlibat

Andi Makmur turut menyoroti kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan dari persoalan perizinan. Ia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak bersama anggota Komisi A untuk memeriksa dokumen perizinan di sejumlah tempat usaha.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menduga terdapat oknum yang mengambil peran dalam persoalan perizinan. Namun, dugaan itu masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya beberapa waktu lalu juga melakukan sidak bersama teman-teman Komisi A, semua izinnya di-check. Saya sudah bisa pastikan bahwa ini ada oknum yang mengambil peran di sini,” jelasnya.

Komisi A DPRD Makassar mendorong pelaku usaha segera memenuhi kewajiban perizinan agar operasional bisnis berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, koordinasi dengan PTSP diharapkan memberi kejelasan mengenai proses pengurusan izin sekaligus membantu menyelesaikan kendala administrasi yang dihadapi pengusaha.

Tags: DPRD Makassar tempat biliar di Makassar

Baca Juga

Legislator Makassar Adi Akbar Minta Camat hingga RT/RW Aktif Sosialisasikan Penggunaan Masker
Legislator Makassar Adi Akbar Minta Camat hingga RT/RW Aktif Sosialisasikan Penggunaan Masker
Sidak THM Exodus, Venus, Ibiza, Sing Sing, dan MYE, DPRD Makassar Temukan Pekerja dan Pengunjung di Bawah Umur
Sidak THM Exodus, Venus, Ibiza, Sing Sing, dan MYE, DPRD Makassar Temukan Pekerja dan Pengunjung di Bawah Umur
Legislator Makassar Meinsani Kecca Dorong Kemitraan Perusahaan Perkuat Ruang Terbuka Hijau
Legislator Makassar Meinsani Kecca Dorong Kemitraan Perusahaan Perkuat Ruang Terbuka Hijau
Ray Suryadi Arsyad Dorong Perbaikan Dermaga Kepulauan, Bukan Sekadar Akses Transportasi
Ray Suryadi Arsyad Dorong Perbaikan Dermaga Kepulauan, Bukan Sekadar Akses Transportasi
DPRD Makassar Dorong Perda HIV Tak Berujung Stigma, Utamakan Pembinaan
DPRD Makassar Dorong Perda HIV Tak Berujung Stigma, Utamakan Pembinaan
Legislator Makassar Tenri Uji Dorong Percepat Kepastian Nasib 6.000 PPPK
Legislator Makassar Tenri Uji Dorong Percepat Kepastian Nasib 6.000 PPPK

Populer

  • 1
    Menulis di Balik Kelambu: Kisah Anak Surae Wajo Meraih Profesor Riset
  • 2
    PJM Jalankan Layanan Ship-to-Ship di Nipa, Bidik Peluang Bisnis Maritim Internasional
  • 3
    Klub Sepatu Roda Indonesia Muda Raih 11 Medali di EIRC 2026
  • 4
    OJK Siapkan 4 Tier Pinjol, Pindar Bisa Salurkan Pendanaan hingga Rp5 Miliar
  • 5
    Haka Auto Perkuat Layanan Purna Jual BYD di Indonesia Timur, Unit Servis di Makassar Naik 300 Persen

Ekonomi

  • Pelabuhan Parepare Catat Pertumbuhan Penumpang 18 Persen hingga September 2026
    Pelabuhan Parepare Catat Pertumbuhan Penumpang 18 Persen hingga September 2026
  • Prime Plaza Kini Kelola 13 Hotel dan Resor, Midscale hingga Bintang 5
    Prime Plaza Kini Kelola 13 Hotel dan Resor, Midscale hingga Bintang 5
  • Unismuh Makassar Latih 113 Pendamping Halal, Bantu UMK Hadapi Tenggat Sertifikasi
    Unismuh Makassar Latih 113 Pendamping Halal, Bantu UMK Hadapi Tenggat Sertifikasi

Peristiwa

  • Honda Berjaya di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika, Sabet 2 Podium
    Honda Berjaya di Moto4 Asia Cup 2026 Mandalika, Sabet 2 Podium
  • TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
    TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
  • Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID