LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar menyoroti persoalan perizinan usaha hiburan malam, karaoke, dan diskotik setelah menemukan sejumlah tempat usaha yang dokumen izinnya telah kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional di lapangan.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Buhanuddin, meminta para pelaku usaha segera membenahi perizinan, termasuk melengkapi dokumen yang masih kurang, saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait usaha kelab malam, karaoke, dan diskotik di Makassar, Kamis (15/10/2026).
Andi Makmur menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung investasi dan perkembangan dunia usaha di Makassar. Namun, dukungan tersebut harus diiringi kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.
“Saya memulai dengan satu pendekatan sederhana bahwa Kota Makassar ini adalah kota yang sama-sama kita cintai, kota yang memberi banyak manfaat bagi kita semua, terkhusus bagi orang-orang yang ingin berinvestasi di Kota Makassar,” katanya dalam RDP.
Menurut politisi PKB tersebut, perkembangan Kota Makassar tidak seharusnya menjadi penghalang bagi siapa pun untuk berinvestasi. Meski demikian, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan bisnisnya berjalan sesuai aturan.
“Kota Makassar, tentu dengan perkembangan setiap saat, itu tidak akan pernah menghalangi orang untuk melakukan investasi siapapun orangnya,” ungkapnya.
Andi Makmur mengaku prihatin setelah Komisi A melakukan kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah tempat usaha dengan dokumen perizinan yang tidak lagi berlaku.
“Beberapa waktu yang lalu, kami sangat, sangat miris. Kami menemukan begitu banyak orang. Ketika kami berkunjung ke situ, hampir rata-rata izinnya pertama mati,” ujarnya.
Selain izin kedaluwarsa, ia menyoroti ketidaksesuaian antara izin awal dan kegiatan usaha yang dijalankan. Menurutnya, terdapat usaha yang awalnya mengantongi izin restoran, tetapi kemudian mengembangkan kegiatan lain tanpa kejelasan penyesuaian perizinan.
“Masih banyak izin yang tidak jalan. Awalnya izinnya restoran, tapi begitu menambah ada pangkasnya, ada apa dan segala macam,” kata dia.
Libatkan PTSP
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi A melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam RDP. Langkah ini diharapkan membantu pelaku usaha mengetahui persyaratan, dokumen yang belum lengkap, serta tahapan pengurusan izin yang harus dipenuhi.
Andi Makmur mengakui pengurusan perizinan terkadang membutuhkan sejumlah tahapan. Karena itu, komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha diperlukan agar kendala administrasi dapat diselesaikan.
“PTSP kami libatkan untuk memastikan bahwa semua yang ada, semua jalan untuk memastikan izin ini bisa keluar. Kami sengaja melibatkannya supaya bisa kita tahu, oh ini yang melengkapinya, ini yang belum lengkap,” jelasnya.
Ia berharap RDP menjadi ruang komunikasi antara pemerintah, DPRD, asosiasi, dan pengusaha untuk mencari solusi atas kendala perizinan. Keberadaan asosiasi dinilai dapat membantu menyampaikan informasi dan mengoordinasikan kebutuhan anggotanya kepada pemerintah.
Menurut Andi Makmur, koordinasi melalui asosiasi akan lebih efektif dibandingkan jika DPRD harus berulang kali mendatangi setiap tempat usaha untuk memeriksa persoalan serupa.
Soroti Ketidakhadiran Pengusaha
Dalam RDP tersebut, Andi Makmur juga menyayangkan sejumlah pelaku usaha yang diundang tidak menghadiri rapat. Padahal, forum itu menjadi kesempatan bagi pengusaha untuk menyampaikan kendala sekaligus mendapatkan penjelasan langsung mengenai kewajiban perizinan.
“Saya jujur saja agak miris ini, begitu banyak perusahaan, usaha yang menjalankan bisnisnya di Kota Makassar diundang tidak datang,” ujarnya.
Ia menilai partisipasi pelaku usaha dibutuhkan agar persoalan perizinan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan jalan keluar. Ketidakhadiran sejumlah pengusaha tersebut, kata dia, akan menjadi bahan pembahasan bersama anggota Komisi A dan pimpinan DPRD Makassar.
Andi Makmur pun meminta pelaku usaha yang izinnya belum lengkap atau hampir kedaluwarsa segera melakukan pembenahan.
“Pimpinan rapat sore hari ini, saya tentu menyarankan, bagi teman-teman yang merasa tidak memiliki izin, izinnya sudah hampir mati, percepat,” jelasnya.
Duga Ada Oknum Terlibat
Andi Makmur turut menyoroti kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan dari persoalan perizinan. Ia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak bersama anggota Komisi A untuk memeriksa dokumen perizinan di sejumlah tempat usaha.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menduga terdapat oknum yang mengambil peran dalam persoalan perizinan. Namun, dugaan itu masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya beberapa waktu lalu juga melakukan sidak bersama teman-teman Komisi A, semua izinnya di-check. Saya sudah bisa pastikan bahwa ini ada oknum yang mengambil peran di sini,” jelasnya.
Komisi A DPRD Makassar mendorong pelaku usaha segera memenuhi kewajiban perizinan agar operasional bisnis berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, koordinasi dengan PTSP diharapkan memberi kejelasan mengenai proses pengurusan izin sekaligus membantu menyelesaikan kendala administrasi yang dihadapi pengusaha.




