Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Kapusdal LH: Kebijakan Sampah Residu Makassar Jadi Contoh Pengelolaan Kota Metropolitan

Selasa, 4 Agustus 2026 22:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul


LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai menerapkan sistem pemilahan sampah dari sumber dan hanya mengizinkan sampah residu masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sejak 1 Agustus 2026 mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif yang mampu memperpanjang usia TPA sekaligus menjadi model pengelolaan sampah berkelanjutan bagi kota-kota metropolitan di Indonesia.

Menurut Azri, keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada perubahan pola pikir masyarakat untuk mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah. Dengan begitu, hanya sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi yang berakhir di TPA, sementara sampah organik dan anorganik dapat dikelola menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi.

"Program ini sangat baik dan patut didukung. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Bentuk tanggung jawab itu dimulai dari mengurangi timbulan sampah dan memilahnya sejak dari rumah," ujar Azri, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, konsep sanitary landfill hanya dapat berjalan optimal apabila sampah yang masuk ke TPA benar-benar berupa sampah residu.

Karena itu, sampah organik maupun anorganik seharusnya sudah dipilah dan dikelola sejak dari sumber melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).

Menurut Azri, pemilahan sejak dari rumah menjadi kunci untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir sekaligus meningkatkan pemanfaatan kembali material yang masih memiliki nilai guna.

"Plastik, kertas, kardus, kaleng, semuanya memiliki industri yang siap memanfaatkannya kembali. Jadi masyarakat tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil pemilahan sampah," katanya.

Ia menilai Makassar telah memiliki modal yang kuat untuk mendukung kebijakan tersebut melalui keberadaan bank sampah unit yang tersebar di berbagai wilayah.

Keberadaan bank sampah memungkinkan sampah anorganik yang telah dipilah disalurkan kembali sebagai bahan baku industri daur ulang sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Selain sampah anorganik, Azri juga menyoroti besarnya potensi limbah organik yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Ia mencontohkan budidaya maggot di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, yang memanfaatkan sampah organik sebagai media pengolahan sehingga mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan pakan ternak bernilai ekonomi.

Menurutnya, semakin banyak sampah yang diolah di tingkat masyarakat, semakin sedikit pula volume sampah yang harus dibawa ke TPA.

Dampaknya tidak hanya memperpanjang usia operasional TPA, tetapi juga menekan pencemaran lingkungan dan emisi gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah.

"Kalau semua sampah yang masih bisa dimanfaatkan diproses kembali, maka yang dibawa ke TPA tinggal residunya saja. Akibatnya umur TPA menjadi lebih panjang, pencemaran bisa ditekan, dan masyarakat di sekitar TPA juga merasakan lingkungan yang lebih baik," jelasnya.

Azri menilai kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar merupakan salah satu langkah paling maju di antara kota-kota metropolitan di Indonesia dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah yang terus melakukan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat kelurahan agar budaya memilah sampah dapat tumbuh secara konsisten.

"Makassar merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki pemikiran maju dalam menata pengelolaan sampah. Kami juga melihat pemerintah telah aktif melakukan edukasi hingga ke tingkat kelurahan agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah," ungkapnya.

Meski demikian, Azri mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh regulasi pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan kebiasaan memilah sampah setiap hari.

Karena itu, ia mendorong pemerintah terus memperkuat edukasi, memperluas jaringan bank sampah, meningkatkan dukungan sarana pengangkutan, serta menerapkan sistem penghargaan dan penegakan aturan secara konsisten.

"Kesadaran masyarakat harus terus dibangun. Setelah itu pemerintah perlu memperkuat fasilitas pendukung, memberikan penghargaan bagi yang patuh, dan menerapkan sanksi secara konsisten bagi yang melanggar. Dengan begitu budaya memilah sampah akan benar-benar terbentuk dan program ini bisa berjalan efektif," tutup Azri.

Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kebijakan hanya mengirim sampah residu ke TPA diharapkan tidak hanya mampu mengatasi persoalan sampah di Makassar, tetapi juga menjadi rujukan bagi daerah lain dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi.

Tags: distaru Makassar DLH Makassar pilah sampah

Baca Juga

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Berbasis Kolaborasi, Sudah Berjalan Sejak 2025
RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah Berbasis Kolaborasi, Sudah Berjalan Sejak 2025
Dharma Wanita Distaru Dorong Budaya Pilah Sampah dari Rumah, Dukung Aturan Baru Pemkot Makassar
Dharma Wanita Distaru Dorong Budaya Pilah Sampah dari Rumah, Dukung Aturan Baru Pemkot Makassar
Distaru Makassar Luncurkan Inovasi Railing Besi, Awasi Pelanggaran Tata Ruang Berbasis Digital
Distaru Makassar Luncurkan Inovasi Railing Besi, Awasi Pelanggaran Tata Ruang Berbasis Digital
TPA Tamangapa Mulai 1 Agustus Hanya Terima Residu!
TPA Tamangapa Mulai 1 Agustus Hanya Terima Residu!
Kecamatan Ujung Pandang Edukasi Warga Pulau Lae-Lae Pilah Sampah, 353,1 Kg Berhasil Dikumpulkan
Kecamatan Ujung Pandang Edukasi Warga Pulau Lae-Lae Pilah Sampah, 353,1 Kg Berhasil Dikumpulkan
Distaru Makassar Sosialisasi Perda RTRW 2024-2043, Tekankan Penataan Ruang untuk Cegah Banjir, Kemacetan hingga Permukiman Semrawut
Distaru Makassar Sosialisasi Perda RTRW 2024-2043, Tekankan Penataan Ruang untuk Cegah Banjir, Kemacetan hingga Permukiman Semrawut

Populer

  • 1
    RT di Rappokalling Sukses Pilah Sampah, Warga Dapat Sembako dari Bank Sampah
  • 2
    Jadwal Resmi Semifinal Piala Presiden 2026 Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
  • 3
    Belajar dari Korea, Unismuh Makassar Perkuat Strategi Menuju Universitas Bereputasi Global
  • 4
    Mentan Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Beras Fortifikasi
  • 5
    Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026 Tidak Naik, Berikut Daftar Tarif Seluruh Golongan

Ekonomi

  • Pelindo Jasa Maritim Perkuat Kolaborasi dengan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
    Pelindo Jasa Maritim Perkuat Kolaborasi dengan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
  • Airlangga dan Zulhas Paparkan Strategi Hadapi Fragmentasi Global di Rakerkonas Apindo, Dorong Deregulasi hingga Penguatan SDM
    Airlangga dan Zulhas Paparkan Strategi Hadapi Fragmentasi Global di Rakerkonas Apindo, Dorong Deregulasi hingga Penguatan SDM
  • Perempuan Sulsel Paling Sering Tertipu Investasi Ilegal, Modus Jasa Periklanan Berkedok Deposit Terbanyak
    Perempuan Sulsel Paling Sering Tertipu Investasi Ilegal, Modus Jasa Periklanan Berkedok Deposit Terbanyak

Peristiwa

  • Mentan Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Beras Fortifikasi
    Mentan Amran Ajak Generasi Muda Ikut Berantas Mafia Beras Fortifikasi
  • Resmi! Logo HUT ke-81 RI Kini Bisa Diunduh Masyarakat
    Resmi! Logo HUT ke-81 RI Kini Bisa Diunduh Masyarakat
  • Panduan Lengkap Pendaftaran SSCASN 2026: Syarat, Cara Daftar, hingga Kesalahan yang Harus Dihindari
    Panduan Lengkap Pendaftaran SSCASN 2026: Syarat, Cara Daftar, hingga Kesalahan yang Harus Dihindari
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID