Jika Nekat Langgar Larangan Perpisahan Berbayar, Kepsek di Makassar Terancam Dicopot
menegaskan sekolah negeri dilarang menyelenggarakan acara penamatan di luar sekolah,
menegaskan sekolah negeri dilarang menyelenggarakan acara penamatan di luar sekolah,
Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Makassar.