LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peringatan keras kepada kepala sekolah dan guru di tingkat TK, SD, hingga SMP agar tidak menggelar kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan sekolah negeri dilarang menyelenggarakan acara penamatan di luar sekolah, terutama jika disertai pungutan atau iuran kepada orang tua.
“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti kepala sekolah dan guru jika melanggar,” tegas Munafri, Selasa (21/4/2026).
Baca: Disdik Makassar Larang Perpisahan Siswa PAUD/TK, SD, dan SMP di Luar Sekolah
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hal baru karena telah disampaikan sejak tahun sebelumnya dan diperkuat melalui surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Namun, di lapangan masih ditemukan praktik pungutan dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan “ramah tamah” hingga euforia perpisahan.
Munafri menekankan, seluruh bentuk kegiatan yang mengharuskan iuran dari orang tua merupakan pelanggaran.
“Kalau sekolah tidak punya anggaran, jangan paksakan menggelar kegiatan penamatan. Jangan memberatkan orang tua siswa,” ujarnya.
Pemerintah kota hanya memberikan pengecualian apabila kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai pihak ketiga tanpa melibatkan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kalau ada yang mau menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tapi kalau ada urunan, apalagi sampai memberatkan orang tua, itu tidak boleh,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata, sehingga kebijakan pungutan berkedok perpisahan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Tidak semua orang tua punya kemampuan yang sama. Jangan sampai ada anak yang merasa minder karena tidak mampu ikut kegiatan,” tambahnya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkot Makassar akan memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan. Setiap sekolah diminta patuh tanpa celah, dan pelanggaran akan ditindak tegas.
Baca: Pemkot Makassar Gelontorkan Rp23 Miliar Benahi Akses dan Pedestrian TPA Antang di 2026
Munafri menegaskan jabatan kepala sekolah bisa menjadi taruhan jika tetap membandel.
“Jangan sampai karena kegiatan seperti ini berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegasnya lagi.
Selain sekolah negeri, peringatan juga ditujukan kepada sekolah swasta melalui koordinasi dengan yayasan dan instansi terkait.
Pemkot Makassar berharap seluruh sekolah mematuhi aturan tersebut demi menjaga dunia pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya agar tidak menambah beban ekonomi orang tua siswa.

