Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Jika Nekat Langgar Larangan Perpisahan Berbayar, Kepsek di Makassar Terancam Dicopot

Selasa, 21 April 2026 11:35
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Dinas Pendidikan Makassar resmi melarang pelaksanaan acara penamatan atau perpisahan murid di luar lingkungan sekolah.


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peringatan keras kepada kepala sekolah dan guru di tingkat TK, SD, hingga SMP agar tidak menggelar kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan sekolah negeri dilarang menyelenggarakan acara penamatan di luar sekolah, terutama jika disertai pungutan atau iuran kepada orang tua.

“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti kepala sekolah dan guru jika melanggar,” tegas Munafri, Selasa (21/4/2026).


Baca: Disdik Makassar Larang Perpisahan Siswa PAUD/TK, SD, dan SMP di Luar Sekolah


Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hal baru karena telah disampaikan sejak tahun sebelumnya dan diperkuat melalui surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Namun, di lapangan masih ditemukan praktik pungutan dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan “ramah tamah” hingga euforia perpisahan.

Munafri menekankan, seluruh bentuk kegiatan yang mengharuskan iuran dari orang tua merupakan pelanggaran.

“Kalau sekolah tidak punya anggaran, jangan paksakan menggelar kegiatan penamatan. Jangan memberatkan orang tua siswa,” ujarnya.

Pemerintah kota hanya memberikan pengecualian apabila kegiatan tersebut sepenuhnya dibiayai pihak ketiga tanpa melibatkan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada yang mau menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tapi kalau ada urunan, apalagi sampai memberatkan orang tua, itu tidak boleh,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata, sehingga kebijakan pungutan berkedok perpisahan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Tidak semua orang tua punya kemampuan yang sama. Jangan sampai ada anak yang merasa minder karena tidak mampu ikut kegiatan,” tambahnya.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkot Makassar akan memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan. Setiap sekolah diminta patuh tanpa celah, dan pelanggaran akan ditindak tegas.


Baca: Pemkot Makassar Gelontorkan Rp23 Miliar Benahi Akses dan Pedestrian TPA Antang di 2026


Munafri menegaskan jabatan kepala sekolah bisa menjadi taruhan jika tetap membandel.

“Jangan sampai karena kegiatan seperti ini berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegasnya lagi.

Selain sekolah negeri, peringatan juga ditujukan kepada sekolah swasta melalui koordinasi dengan yayasan dan instansi terkait.

Pemkot Makassar berharap seluruh sekolah mematuhi aturan tersebut demi menjaga dunia pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya agar tidak menambah beban ekonomi orang tua siswa.

Tags: Munafri Arifuddin perpisahan siswa perpisahan sekolah

Baca Juga

Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis, untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri
Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis, untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri
19 Lapak Pedagang Kelapa Benteng Rotterdam Akhirnya Dibongkar, Direlokasi ke Pasar Baru
19 Lapak Pedagang Kelapa Benteng Rotterdam Akhirnya Dibongkar, Direlokasi ke Pasar Baru
Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School Segera Hadir di Gedung MULO Makassar
Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School Segera Hadir di Gedung MULO Makassar
Lantik 369 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di Makassar, Munafri Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih
Lantik 369 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di Makassar, Munafri Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih
Munafri Usulkan Informasi Cuaca BMKG Terintegrasi di Superapps Lontara Plus
Munafri Usulkan Informasi Cuaca BMKG Terintegrasi di Superapps Lontara Plus
BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama

Populer

  • 1
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 2
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
  • Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
    Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID