Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • EDUKASI
  • GAYA HIDUP
  • SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ada Skema Co-Payment

Selasa, 10 Juni 2025 17:01
Editor: Maharani
  • Bagikan
logo OJK

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat ekosistem dan tata kelola industri asuransi kesehatan komersial di Indonesia, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah tekanan inflasi medis yang terus meningkat secara global.

Aturan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam keterangan tertulis, OJK menekankan bahwa SEOJK 7/2025 dirancang untuk mendorong penyelenggaraan asuransi kesehatan yang lebih efisien, terkelola secara profesional, dan berkelanjutan.

Salah satu poin penting dalam ketentuan baru ini adalah penerapan skema co-payment, yang mewajibkan peserta menanggung sebagian biaya perawatan.

Dalam praktiknya, peserta asuransi kesehatan diwajibkan membayar sendiri sedikitnya 10 persen dari total klaim atas layanan rawat jalan maupun rawat inap. 

Adapun batas maksimum co-payment ditetapkan sebesar Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap terjadi peningkatan kesadaran konsumen dalam menggunakan layanan kesehatan secara bijak, sekaligus mendorong selektivitas pemanfaatan layanan medis yang lebih tepat dan berkualitas. 

Selain itu, mekanisme ini dinilai dapat menjaga keterjangkauan premi di tengah tren biaya kesehatan yang terus meningkat.

OJK juga memperkenalkan skema Coordination of Benefit (CoB), yakni mekanisme koordinasi pembayaran antara asuransi kesehatan komersial dan JKN.

Ini memungkinkan peserta mendapatkan manfaat lebih optimal ketika menggunakan layanan di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

Untuk mendukung implementasi CoB, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki infrastruktur pendukung yang memadai.

Ini termasuk kehadiran tenaga ahli seperti dokter untuk analisis medis dan utilization review, pembentukan Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board), serta sistem informasi digital yang mampu terhubung dengan fasilitas layanan kesehatan.

OJK menekankan pentingnya pemanfaatan data dan teknologi dalam pengelolaan layanan kesehatan untuk mengendalikan biaya dan memastikan efektivitas layanan yang diberikan kepada peserta. Pertukaran data yang akurat juga akan memperkuat proses evaluasi dan memberi masukan strategis bagi penyedia layanan kesehatan.

SEOJK 7/2025 merupakan turunan dari Pasal 3B ayat (3) POJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi POJK 69/POJK.05/2016. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Namun, OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produknya.

Produk-produk yang telah berjalan sebelum ketentuan ini berlaku akan tetap dipertahankan hingga akhir masa pertanggungan. Sementara itu, produk yang diperpanjang otomatis dan telah mendapat persetujuan atau dilaporkan ke OJK sebelum 1 Januari 2026 wajib disesuaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.

OJK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan regulasi ini secara ketat. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan aturan berjalan efektif serta membawa dampak positif, baik bagi industri asuransi kesehatan maupun konsumen di seluruh Indonesia.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja
Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja
Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih
Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih
OJK Ajak Media Massa Tingkatkan Literasi Keuangan Nasional Lewat Program OJK PEDULI
OJK Ajak Media Massa Tingkatkan Literasi Keuangan Nasional Lewat Program OJK PEDULI
Hingga April 2025 Ada 19 Kantor Bank di Sulsel Tutup, Ini Kata Kepala OJK Sulselbar
Hingga April 2025 Ada 19 Kantor Bank di Sulsel Tutup, Ini Kata Kepala OJK Sulselbar
Daftar Pinjol Legal OJK Juni 2025: Pastikan Terdaftar Sebelum Mengajukan Pinjaman
Daftar Pinjol Legal OJK Juni 2025: Pastikan Terdaftar Sebelum Mengajukan Pinjaman
Mengkhawatirkan! Sudah 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Maret 2025, Ini Kata OJK
Mengkhawatirkan! Sudah 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Maret 2025, Ini Kata OJK

Populer

  • 1
    Sinyal Kuat Harga Mulai Rp5 Ribu, Liburan Sekolah Makin Seru Pakai IM3 & Tri
  • 2
    Pemenang MTQ Mahasiswa Diumumkan di Milad ke-62 Unismuh Makassar, Ini Dia Nama Pemenangnya
  • 3
    Teka Teki Viral Uang Rp50 Ribu Saat Dipakai Jadi Kurang Seribu, Ini Jawaban Logisnya yang Bikin ‘Ngeh’
  • 4
    Eyelash, Nail Art dan Alis Itu Wajib! Investasi Paling Penting PR Cantik Claro Eunice Imanuela
  • 5
    Dulu Mager Kini Finisher 21K, Cerita Lari Sunarti Anwar Berawal dari 'Dipaksa' Kantornya

Ekonomi

  • Indosat Kerjasama Transsion Siap Buka Akses Digital hingga ke Pedesaan
    Indosat Kerjasama Transsion Siap Buka Akses Digital hingga ke Pedesaan
  • XLSMART Perkuat Literasi Digital UMKM Lewat Teman Pintar Indonesia di Makassar
    XLSMART Perkuat Literasi Digital UMKM Lewat Teman Pintar Indonesia di Makassar
  • Pemenang MTQ Mahasiswa Diumumkan di Milad ke-62 Unismuh Makassar, Ini Dia Nama Pemenangnya
    Pemenang MTQ Mahasiswa Diumumkan di Milad ke-62 Unismuh Makassar, Ini Dia Nama Pemenangnya

Peristiwa

  • 6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
    6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
  • Doanya Minta Mesin Cuci, Petugas Kebersihan Unismuh Makassar Justru Dapat Hadiah Umrah
    Doanya Minta Mesin Cuci, Petugas Kebersihan Unismuh Makassar Justru Dapat Hadiah Umrah
  • Ditolak Naik Pesawat Air India karena Telat 10 Menit, Mahasiswi India Ini Selamat dari Kecelakaan Maut
    Ditolak Naik Pesawat Air India karena Telat 10 Menit, Mahasiswi India Ini Selamat dari Kecelakaan Maut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID