Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ada Skema Co-Payment

Selasa, 10 Juni 2025 17:01
Editor: Maharani
  • Bagikan
logo OJK

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Regulasi ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat ekosistem dan tata kelola industri asuransi kesehatan komersial di Indonesia, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah tekanan inflasi medis yang terus meningkat secara global.

Aturan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam keterangan tertulis, OJK menekankan bahwa SEOJK 7/2025 dirancang untuk mendorong penyelenggaraan asuransi kesehatan yang lebih efisien, terkelola secara profesional, dan berkelanjutan.

Salah satu poin penting dalam ketentuan baru ini adalah penerapan skema co-payment, yang mewajibkan peserta menanggung sebagian biaya perawatan.

Dalam praktiknya, peserta asuransi kesehatan diwajibkan membayar sendiri sedikitnya 10 persen dari total klaim atas layanan rawat jalan maupun rawat inap. 

Adapun batas maksimum co-payment ditetapkan sebesar Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.

Melalui kebijakan ini, OJK berharap terjadi peningkatan kesadaran konsumen dalam menggunakan layanan kesehatan secara bijak, sekaligus mendorong selektivitas pemanfaatan layanan medis yang lebih tepat dan berkualitas. 

Selain itu, mekanisme ini dinilai dapat menjaga keterjangkauan premi di tengah tren biaya kesehatan yang terus meningkat.

OJK juga memperkenalkan skema Coordination of Benefit (CoB), yakni mekanisme koordinasi pembayaran antara asuransi kesehatan komersial dan JKN.

Ini memungkinkan peserta mendapatkan manfaat lebih optimal ketika menggunakan layanan di fasilitas kesehatan yang terafiliasi dengan BPJS Kesehatan.

Untuk mendukung implementasi CoB, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki infrastruktur pendukung yang memadai.

Ini termasuk kehadiran tenaga ahli seperti dokter untuk analisis medis dan utilization review, pembentukan Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board), serta sistem informasi digital yang mampu terhubung dengan fasilitas layanan kesehatan.

OJK menekankan pentingnya pemanfaatan data dan teknologi dalam pengelolaan layanan kesehatan untuk mengendalikan biaya dan memastikan efektivitas layanan yang diberikan kepada peserta. Pertukaran data yang akurat juga akan memperkuat proses evaluasi dan memberi masukan strategis bagi penyedia layanan kesehatan.

SEOJK 7/2025 merupakan turunan dari Pasal 3B ayat (3) POJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi POJK 69/POJK.05/2016. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Namun, OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produknya.

Produk-produk yang telah berjalan sebelum ketentuan ini berlaku akan tetap dipertahankan hingga akhir masa pertanggungan. Sementara itu, produk yang diperpanjang otomatis dan telah mendapat persetujuan atau dilaporkan ke OJK sebelum 1 Januari 2026 wajib disesuaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.

OJK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan regulasi ini secara ketat. Evaluasi berkala akan dilakukan guna memastikan aturan berjalan efektif serta membawa dampak positif, baik bagi industri asuransi kesehatan maupun konsumen di seluruh Indonesia.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
  • 5
    PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira Ikuti Diklat Pandu Tingkat II

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID