Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Lapak PKL Depan Pacuan Kuda dan Gedung Juang 45 Ditertibkan, Terungkap Dugaan Sewa Fasum hingga 30 Tahun

Senin, 16 Februari 2026 21:35
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026). Sebanyak 55 lapak dibongkar dalam operasi terpadu yang melibatkan aparat kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban difokuskan di dua titik, yakni Jalan Daeng Tata Raya di depan kawasan pacuan kuda serta Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di sekitar eks Gedung Juang 45. Di lokasi tersebut, sejumlah pedagang diketahui berjualan di atas trotoar dan menutup akses saluran air.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus memastikan drainase berfungsi optimal.

"Hari ini penertiban dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Daeng Tata Raya depan kawasan pacuan kuda dan di Jalan Sultan Alauddin dekat eks Gedung Juang 45. Lapak yang ditertibkan terdiri dari pedagang kambing dan buah-buahan," ujarnya.

Menurut Aril, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang sebagai bagian dari prosedur administratif. Pendekatan persuasif juga ditempuh agar proses berjalan kondusif.

"Penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya sudah kami lakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang," jelasnya.

Namun, dalam proses penertiban terungkap adanya dugaan praktik penyewaan lahan fasum kepada pedagang oleh oknum tertentu. Para PKL disebut menyetor uang sewa kepada pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

"Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi," ungkap Aril.

Pemerintah kecamatan menegaskan lahan yang ditempati pedagang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan ruang kota secara bertahap untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah Kota Makassar juga memastikan penegakan aturan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis.

Terkait relokasi pedagang terdampak, pihak kecamatan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah.

"Untuk solusi relokasi, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.

Tags: penertiban pkl Pemkot Makassar Kecamatan Tamalate Muhammad Aril Syahbani

Baca Juga

BPBD Makassar Turunkan 20 Personel Bersihkan Kanal Kandea
BPBD Makassar Turunkan 20 Personel Bersihkan Kanal Kandea
BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
O2SN dan GSI Makassar Ditutup, Ini Daftar Juaranya
O2SN dan GSI Makassar Ditutup, Ini Daftar Juaranya
Wali Kota Makassar Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
Wali Kota Makassar Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
Cerita Rosdiana Warga Pulau Barrang Lompo, Sangat Terbantu dengan Pete-pete Laut
Cerita Rosdiana Warga Pulau Barrang Lompo, Sangat Terbantu dengan Pete-pete Laut
Pedagang Kelapa Muda Fort Rotterdam Direlokasi, Pemkot Makassar Siapkan Pasar Kampung Baru di Kecamatan Ujung Pandang
Pedagang Kelapa Muda Fort Rotterdam Direlokasi, Pemkot Makassar Siapkan Pasar Kampung Baru di Kecamatan Ujung Pandang

Populer

  • 1
    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
  • 2
    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Status Tanggal Merah dan Daftar Libur Nasional 2026 Lengkap
  • 3
    Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini Senin 15 Juni: Jerman Menang, Belanda Ditahan Jepang, Spanyol Siap Tampil
  • 4
    OJK Sulselbar Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat Pesisir di Desa Sumare Mamuju
  • 5
    Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026

Ekonomi

  • Toyota Hadir dengan TSS di Zenix hingga Veloz Hybrid, Jawab Kebutuhan Fitur Keselamatan di Mobil Segmen Menengah
    Toyota Hadir dengan TSS di Zenix hingga Veloz Hybrid, Jawab Kebutuhan Fitur Keselamatan di Mobil Segmen Menengah
  • Jangan Panik! Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman
    Jangan Panik! Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman
  • OJK Sulselbar Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat Pesisir di Desa Sumare Mamuju
    OJK Sulselbar Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat Pesisir di Desa Sumare Mamuju

Peristiwa

  • Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
    Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
  • Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026
    Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026
  • 16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Status Tanggal Merah dan Daftar Libur Nasional 2026 Lengkap
    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Status Tanggal Merah dan Daftar Libur Nasional 2026 Lengkap
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID