Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Lapak PKL Depan Pacuan Kuda dan Gedung Juang 45 Ditertibkan, Terungkap Dugaan Sewa Fasum hingga 30 Tahun

Senin, 16 Februari 2026 21:35
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026). Sebanyak 55 lapak dibongkar dalam operasi terpadu yang melibatkan aparat kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penertiban difokuskan di dua titik, yakni Jalan Daeng Tata Raya di depan kawasan pacuan kuda serta Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di sekitar eks Gedung Juang 45. Di lokasi tersebut, sejumlah pedagang diketahui berjualan di atas trotoar dan menutup akses saluran air.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus memastikan drainase berfungsi optimal.

"Hari ini penertiban dilakukan di dua titik, yakni di Jalan Daeng Tata Raya depan kawasan pacuan kuda dan di Jalan Sultan Alauddin dekat eks Gedung Juang 45. Lapak yang ditertibkan terdiri dari pedagang kambing dan buah-buahan," ujarnya.

Menurut Aril, sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pedagang sebagai bagian dari prosedur administratif. Pendekatan persuasif juga ditempuh agar proses berjalan kondusif.

"Penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya sudah kami lakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang," jelasnya.

Namun, dalam proses penertiban terungkap adanya dugaan praktik penyewaan lahan fasum kepada pedagang oleh oknum tertentu. Para PKL disebut menyetor uang sewa kepada pihak yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.

"Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi," ungkap Aril.

Pemerintah kecamatan menegaskan lahan yang ditempati pedagang merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau disewakan.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan ruang kota secara bertahap untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Pemerintah Kota Makassar juga memastikan penegakan aturan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis.

Terkait relokasi pedagang terdampak, pihak kecamatan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah.

"Untuk solusi relokasi, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota," tutupnya.

Tags: penertiban pkl Pemkot Makassar Kecamatan Tamalate Muhammad Aril Syahbani

Baca Juga

Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID