Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos, Tiga Pihak Lain Didenda hingga Rp2,1 Miliar

Sabtu, 21 Februari 2026 22:36
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK


LUMINASIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penetapan sanksi diumumkan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyebut, pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta pendalaman fakta pemeriksaan lainnya.

Dalam temuannya, BVN melakukan praktik manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan sejumlah rekening efek. Pola ini dinilai membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan respons pengikutnya, sehingga menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa.

Atas perbuatan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

“Masyarakat dan pelaku pasar kami ingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. OJK tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan manipulasi atau menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” tambahnya.

Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.

Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,72 miliar selama periode pemeriksaan, yang dinilai menciptakan gambaran pasar tidak wajar.

Sementara itu, UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar, yang juga dinilai membentuk kondisi perdagangan yang menyesatkan.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku.

Tags: OJK

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID