Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar kepada Pegiat Medsos, Tiga Pihak Lain Didenda hingga Rp2,1 Miliar

Sabtu, 21 Februari 2026 22:36
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK


LUMINASIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penetapan sanksi diumumkan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyebut, pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta pendalaman fakta pemeriksaan lainnya.

Dalam temuannya, BVN melakukan praktik manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan sejumlah rekening efek. Pola ini dinilai membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan respons pengikutnya, sehingga menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan di bursa.

Atas perbuatan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

“Masyarakat dan pelaku pasar kami ingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. OJK tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan manipulasi atau menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” tambahnya.

Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.

Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp43,72 miliar selama periode pemeriksaan, yang dinilai menciptakan gambaran pasar tidak wajar.

Sementara itu, UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar, yang juga dinilai membentuk kondisi perdagangan yang menyesatkan.

Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku.

Tags: OJK

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 3
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang
  • 4
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID