Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Rekening Diblokir

Rabu, 29 April 2026 16:03
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

LUMINASIA.ID — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengintensifkan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 953 entitas berhasil dihentikan, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai platform digital.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial serta penyalahgunaan data pribadi.


Baca: Ini Daftar Lengkap 953 Entitas Pinjol Ilegal yang Dihentikan Satgas Pasti


“Sepanjang triwulan pertama 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Hudiyanto.

Ia mengungkapkan, berbagai modus penipuan keuangan masih marak ditemukan dan terus berkembang mengikuti tren digital. Beberapa di antaranya adalah penawaran kerja berbasis deposit, peniruan identitas lembaga keuangan resmi, hingga skema investasi palsu dengan imbal hasil tidak realistis.

“Modus yang paling banyak dilaporkan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, impersonation atau peniruan entitas berizin, penawaran pendanaan tanpa kejelasan, hingga skema money game dan perdagangan aset kripto ilegal,” jelasnya.

Hudiyanto menambahkan, penyebaran praktik ilegal tersebut umumnya dilakukan melalui media sosial, pesan instan, hingga grup percakapan yang menjangkau masyarakat secara luas dan masif.

Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan masyarakat. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 515.345 laporan telah diterima.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.

“Dari total dana yang berhasil diblokir, sekitar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terkait,” ungkap Hudiyanto.

Meski demikian, Satgas PASTI menilai ancaman aktivitas keuangan ilegal masih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Hudiyanto mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas entitas keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak sembarangan membagikan data pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi atau media sosial, serta tidak memberikan data penting seperti OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui situs resmi Satgas PASTI maupun kanal pengaduan OJK.


Baca: Ini Daftar Lengkap 953 Entitas Pinjol Ilegal yang Dihentikan Satgas Pasti


Satgas PASTI memastikan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran praktik keuangan ilegal, khususnya di ruang digital yang semakin dinamis.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman ilegal maupun investasi bodong yang merugikan,” tutup Hudiyanto.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan satgas PASTI

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
OJK Ingatkan Warga Bantaeng Waspadai Investasi Ilegal, Terapkan Prinsip 2L
OJK Ingatkan Warga Bantaeng Waspadai Investasi Ilegal, Terapkan Prinsip 2L

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID