Luminasia, Solo - Diketahui Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, melakukan gugatan persoalan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Selain Jokowi, turut pula ada pihak lain yang digugat mengenai ijazah itu.
Dilansir Detik.Com, Taufik menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufiq didampingi tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke PN Solo hari ini. Gugatan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh PN Solo dan profesional di dalamnya.
Taufiq menjelaskan alasan mendaftarkan gugatannya ke PN Solo adalah alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP, yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," ujar Taufiq kepada media di PN Solo, dilansir detikJateng, Senin (14/4/2025)
Alasan KPU Kota Solo digugat, ungkap Taufiq, adalah KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir
Kemudian SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri pada 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.
"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," pungkasnya.
"Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.