Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pengukuran Objek Tanah Sengketa di Gowa Ricuh, Massa Tergugat Mengamuk

Jumat, 6 Juni 2025 15:09
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Ricuh, sengketa tanah di Gowa

Luminasia.id, Makassar - Pengukuran obyek tanah sengketa seluas 1,85 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu siang (4/6), berlangsung ricuh.

Sejumlah warga yang merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut menolak keras pengukuran lahan dan sempat terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian yang mengawal proses tersebut.

Kericuhan terjadi saat Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama tim pengukuran tiba di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, untuk melaksanakan pengukuran sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Massa tergugat yang terdiri dari 19 ahli waris mengamuk dan berusaha menghalangi petugas agar tidak melanjutkan proses pengukuran.

Mereka menilai pengukuran yang dilakukan melebihi batas obyek sengketa yang sebenarnya.

Menurut para tergugat, dalam putusan pengadilan, lahan yang disengketakan hanya seluas 1,85 hektar, namun lahan yang hendak diukur luasnya mencapai empat hektar.

Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa, Sulaiman, menegaskan bahwa pengukuran tetap dilakukan sebagai bagian dari prosedur resmi yang harus dijalankan sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan obyek yang tercantum dalam amar putusan. Ini adalah langkah administratif agar eksekusi tidak salah sasaran,” kata Sulaiman di lokasi.

Namun pihak tergugat tetap menolak pengukuran dan mempertanyakan keabsahan proses tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Kurniawan, menyatakan bahwa apa yang diukur dan akan dieksekusi bukan merupakan bagian dari obyek perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

“Objek yang diukur tidak sesuai dengan yang tercantum dalam putusan pengadilan. Karena itu kami menolak, dan kami akan menempuh jalur hukum untuk membela hak para ahli waris,” ujarnya.

Meski sempat diwarnai ketegangan, pengukuran tetap dilanjutkan oleh tim pengadilan.

Proses ini menjadi bagian penting untuk menentukan batas-batas lahan sebelum pelaksanaan eksekusi bangunan dan lahan sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung lama, antara Sangkala Daeng Ngerang bin Cange’ sebagai penggugat melawan Sagune Daeng Ngalle sebagai tergugat, dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tahun 2001.

Tags: Tanah sengketa Gowa

Baca Juga

Warga Bantah Ada Marinir Bersenjata Jaga Tanah Depan TSM
Warga Bantah Ada Marinir Bersenjata Jaga Tanah Depan TSM
Gratis dan Bisa Kuliah Setahun di UIN, Masa Taaruf LPM Angkatan Kedua Diikuti 134 Mahasantri
Gratis dan Bisa Kuliah Setahun di UIN, Masa Taaruf LPM Angkatan Kedua Diikuti 134 Mahasantri
Diterjang Puting Beliung, 140 Rumah Di Borongrappo Mendapat Bantuan
Diterjang Puting Beliung, 140 Rumah Di Borongrappo Mendapat Bantuan
Aksi Kejar Pakai Sajam Terjadi di Pasar Taretta Bone, Buntut Sengketa Tanah
Aksi Kejar Pakai Sajam Terjadi di Pasar Taretta Bone, Buntut Sengketa Tanah
Wabup Gowa, Komisioner  KPU Sulsel, dan KPU Gowa Hadiri Pemilihan Ketua OSIS SMA Negeri 20
Wabup Gowa, Komisioner KPU Sulsel, dan KPU Gowa Hadiri Pemilihan Ketua OSIS SMA Negeri 20
Di Biringbulu, Husniah Talenrang Kembali Ingatkan Program 15 Menit Mengaji Sebelum Belajar
Di Biringbulu, Husniah Talenrang Kembali Ingatkan Program 15 Menit Mengaji Sebelum Belajar

Populer

  • 1
    Penyebab Pengantin Baru Tewas Saat Bulan Madu Terungkap, Ada Gas Elpiji Besar untuk Pemanas Air
  • 2
    Pengerjaan Jalur Alternatif Riverside Bukit Baruga-Laimena Resmi Dimulai, Target Uraikan Macet
  • 3
    Ayo Nobar Indonesia Vs Irak di Swiss-Belinn Panakkukang, Hanya Rp68 Ribu Gratis Snack dan Minum Sepuasnya
  • 4
    Presiden Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS Periode 2025 hingga 2030, Ini Daftar Namanya
  • 5
    Diantar Pakai Jolloro, 3.061 Siswa Dari 27 Sekolah di Pangkep Nikmati MBG

Ekonomi

  • TPAKD 2025 Fokus Perluas Inklusi Keuangan Daerah
    TPAKD 2025 Fokus Perluas Inklusi Keuangan Daerah
  • Kini Pakai XL SATU Kecepatan Bisa Capai 1Gbps, Harga Mulai Rp200 Ribuan
    Kini Pakai XL SATU Kecepatan Bisa Capai 1Gbps, Harga Mulai Rp200 Ribuan
  • Survei Stakeholder Jadi Bahan Evaluasi Strategi OJK Daerah
    Survei Stakeholder Jadi Bahan Evaluasi Strategi OJK Daerah

Peristiwa

  • Penyebab Pengantin Baru Tewas Saat Bulan Madu Terungkap, Ada Gas Elpiji Besar untuk Pemanas Air
    Penyebab Pengantin Baru Tewas Saat Bulan Madu Terungkap, Ada Gas Elpiji Besar untuk Pemanas Air
  • Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Sekolah
    Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Sekolah
  • Gerakan Sumbang Buku Diku, Dari Semangat Kemerdekaan, Melawan Lupa, Menumbuhkan Tradisi Membaca
    Gerakan Sumbang Buku Diku, Dari Semangat Kemerdekaan, Melawan Lupa, Menumbuhkan Tradisi Membaca
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID