Luminasia.id, Makassar - Pengukuran obyek tanah sengketa seluas 1,85 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu siang (4/6), berlangsung ricuh.
Sejumlah warga yang merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut menolak keras pengukuran lahan dan sempat terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian yang mengawal proses tersebut.
Kericuhan terjadi saat Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama tim pengukuran tiba di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, untuk melaksanakan pengukuran sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Massa tergugat yang terdiri dari 19 ahli waris mengamuk dan berusaha menghalangi petugas agar tidak melanjutkan proses pengukuran.
Mereka menilai pengukuran yang dilakukan melebihi batas obyek sengketa yang sebenarnya.
Menurut para tergugat, dalam putusan pengadilan, lahan yang disengketakan hanya seluas 1,85 hektar, namun lahan yang hendak diukur luasnya mencapai empat hektar.
Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa, Sulaiman, menegaskan bahwa pengukuran tetap dilakukan sebagai bagian dari prosedur resmi yang harus dijalankan sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan obyek yang tercantum dalam amar putusan. Ini adalah langkah administratif agar eksekusi tidak salah sasaran,” kata Sulaiman di lokasi.
Namun pihak tergugat tetap menolak pengukuran dan mempertanyakan keabsahan proses tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Kurniawan, menyatakan bahwa apa yang diukur dan akan dieksekusi bukan merupakan bagian dari obyek perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
“Objek yang diukur tidak sesuai dengan yang tercantum dalam putusan pengadilan. Karena itu kami menolak, dan kami akan menempuh jalur hukum untuk membela hak para ahli waris,” ujarnya.
Meski sempat diwarnai ketegangan, pengukuran tetap dilanjutkan oleh tim pengadilan.
Proses ini menjadi bagian penting untuk menentukan batas-batas lahan sebelum pelaksanaan eksekusi bangunan dan lahan sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung lama, antara Sangkala Daeng Ngerang bin Cange’ sebagai penggugat melawan Sagune Daeng Ngalle sebagai tergugat, dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tahun 2001.