LUMINASIA.ID, MAROS - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi umum kepada 170 narapidana di Kabupaten Maros dan pengurangan masa pidana umum kepada 4 anak binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi dilakukan usai upacara bendera HUT RI di Lapangan Pallantikang Maros, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 9 orang dinyatakan langsung bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Maros, Ali Imran, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.
“Remisi merupakan salah satu hak warga binaan sekaligus wujud pemajuan hak asasi manusia, juga dorongan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial mereka,” ujarnya.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 yang diteken Dirjen Pemasyarakatan.
Rincian jumlah penerima remisi dan jenis kasus:
Remisi 1 bulan: 45 orang
Remisi 2 bulan: 35 orang
Remisi 3 bulan: 57 orang
Remisi 4 bulan: 29 orang
Remisi 5 bulan: 4 orang
Total 170 narapidana terdiri atas 168 laki-laki dan 2 perempuan.
Jenis kejahatan meliputi:
Narkotika: 71 orang
Perlindungan anak: 33 orang
Pencurian: 23 orang
Pembunuhan: 8 orang
Penganiayaan: 8 orang
Penggelapan: 6 orang
Penipuan: 5 orang
Kesehatan: 4 orang
Penadahan: 3 orang
Gangguan ketertiban: 3 orang
Kekerasan seksual: 2 orang
Human trafficking, kesusilaan, KUHP umum, tambang mineral & batubara, senjata tajam/api/bahan peledak: masing-masing 1 orang.