LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (25/8/2025) dan berlaku untuk periode 28 Agustus hingga 30 September 2025.
TBP simpanan rupiah di bank umum kini menjadi 3,75 persen, sedangkan di BPR 6,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan pada level 2,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan ini diambil setelah mengevaluasi kinerja ekonomi dan perbankan yang dinilai masih solid di tengah meningkatnya risiko global.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12 persen (yoy) pada triwulan II 2025,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, pertumbuhan positif juga tercatat di negara-negara besar, sementara sejumlah bank sentral dunia menurunkan suku bunga untuk menjaga momentum ekonomi.
Di sisi lain, Purbaya menambahkan bahwa perbankan nasional menunjukkan tren positif. Penyaluran kredit per Juli 2025 tumbuh 7,03 persen (yoy), didukung aktivitas investasi yang cukup tinggi. Dana Pihak Ketiga (DPK) juga naik 7,00 persen (yoy), terutama dari peningkatan giro 10,72 persen dan tabungan 5,91 persen.
Modal perbankan tetap solid dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 25,81 persen per Juni 2025. Likuiditas pun terjaga, dengan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 119,43 persen dan alat likuid terhadap DPK 27,08 persen pada Juli 2025, jauh di atas ambang batas minimal.
Kualitas aset perbankan juga tetap baik. Rasio kredit bermasalah (NPL) terjaga di level 2,28 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) turun menjadi 9,68 persen, lebih rendah dibanding sebelum pandemi.
LPS memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap di atas amanat Undang-Undang, yaitu minimal 90 persen dari total nasabah, dan bahkan melampaui standar International Association of Deposit Insurers (IADI) yang menetapkan batas memadai sebesar 80 persen.
Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah pada pertengahan Agustus 2025 tercatat 3,45 persen, turun 11 bps dibanding periode sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi oleh pemangkasan BI-Rate, kondisi likuiditas yang memadai, dan kompetisi antarbank. Untuk simpanan valas, SBP tercatat 2,12 persen, turun 5 bps, namun masih dipengaruhi dinamika global termasuk kebijakan The Fed.
Purbaya mengingatkan bank agar transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui papan pengumuman maupun kanal komunikasi resmi.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan publik, kami mengimbau agar bank selalu mematuhi ketentuan TBP dalam menghimpun dana,” pungkasnya.