Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait rekening pasif atau dormant. Kebijakan ini disusun untuk menyeragamkan perlakuan antarbank sekaligus memberikan kepastian hukum kepada nasabah agar tidak mengalami pemblokiran sepihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir kajian.
Menurut dia, selama ini terdapat perbedaan kebijakan antarbank dalam memperlakukan rekening pasif, sehingga kerap menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat.
“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian saat ditemui di DPR, belum lama ini.
Dalam aturan baru ini, OJK akan menetapkan batas waktu kapan sebuah rekening dapat dinyatakan dormant, sekaligus mengatur tindak lanjut setelah status tersebut diberlakukan. Yang terpenting, bank diwajibkan menghubungi nasabah terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran.
Langkah ini merupakan respon OJK atas polemik yang muncul belakangan ini, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening dormant dalam rangka memberantas praktik judi online. Kebijakan itu menimbulkan sentimen negatif karena dilakukan tiba-tiba tanpa kejelasan prosedur, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nasabah.
OJK menegaskan bahwa perbankan tidak boleh serta-merta melakukan pemblokiran. Sebaliknya, bank wajib proaktif memberikan pemberitahuan kepada pemilik rekening agar melakukan aktivasi kembali. Proses ini juga bisa menjadi bagian dari customer due diligence atau evaluasi ulang terhadap nasabah yang bersangkutan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, OJK berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antarbank. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan nasabah tetap memiliki akses yang jelas terhadap rekening mereka.

