Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Siapkan Aturan Baru Rekening Dormant untuk Lindungi Nasabah, Bank Tak Boleh Langsung Blokir

Senin, 8 September 2025 10:47
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait rekening pasif atau dormant. Kebijakan ini disusun untuk menyeragamkan perlakuan antarbank sekaligus memberikan kepastian hukum kepada nasabah agar tidak mengalami pemblokiran sepihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir kajian.

Menurut dia, selama ini terdapat perbedaan kebijakan antarbank dalam memperlakukan rekening pasif, sehingga kerap menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat.

“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian saat ditemui di DPR, belum lama ini.

Dalam aturan baru ini, OJK akan menetapkan batas waktu kapan sebuah rekening dapat dinyatakan dormant, sekaligus mengatur tindak lanjut setelah status tersebut diberlakukan. Yang terpenting, bank diwajibkan menghubungi nasabah terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran.

Langkah ini merupakan respon OJK atas polemik yang muncul belakangan ini, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening dormant dalam rangka memberantas praktik judi online. Kebijakan itu menimbulkan sentimen negatif karena dilakukan tiba-tiba tanpa kejelasan prosedur, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nasabah.

OJK menegaskan bahwa perbankan tidak boleh serta-merta melakukan pemblokiran. Sebaliknya, bank wajib proaktif memberikan pemberitahuan kepada pemilik rekening agar melakukan aktivasi kembali. Proses ini juga bisa menjadi bagian dari customer due diligence atau evaluasi ulang terhadap nasabah yang bersangkutan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, OJK berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antarbank. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan nasabah tetap memiliki akses yang jelas terhadap rekening mereka.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan rekening dormant

Baca Juga

Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    Merdeka Flash Sale 17.45 Bugis Waterpark, Tiket Masuk Mulai Rp17 Ribu
  • 5
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia

Ekonomi

  • Asmo Sulsel dan Polsek Somba Opu Edukasi Keselamatan Berkendara untuk 65 Pelajar SMA Hasanuddin Gowa
    Asmo Sulsel dan Polsek Somba Opu Edukasi Keselamatan Berkendara untuk 65 Pelajar SMA Hasanuddin Gowa
  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia

Peristiwa

  • Semarak HUT RI ke-81, Pelindo Group Makassar Gelar Senam, Fun Games dan Bazar UMKM
    Semarak HUT RI ke-81, Pelindo Group Makassar Gelar Senam, Fun Games dan Bazar UMKM
  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID