Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Siapkan Aturan Baru Rekening Dormant untuk Lindungi Nasabah, Bank Tak Boleh Langsung Blokir

Senin, 8 September 2025 10:47
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait rekening pasif atau dormant. Kebijakan ini disusun untuk menyeragamkan perlakuan antarbank sekaligus memberikan kepastian hukum kepada nasabah agar tidak mengalami pemblokiran sepihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir kajian.

Menurut dia, selama ini terdapat perbedaan kebijakan antarbank dalam memperlakukan rekening pasif, sehingga kerap menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat.

“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian saat ditemui di DPR, belum lama ini.

Dalam aturan baru ini, OJK akan menetapkan batas waktu kapan sebuah rekening dapat dinyatakan dormant, sekaligus mengatur tindak lanjut setelah status tersebut diberlakukan. Yang terpenting, bank diwajibkan menghubungi nasabah terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran.

Langkah ini merupakan respon OJK atas polemik yang muncul belakangan ini, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening dormant dalam rangka memberantas praktik judi online. Kebijakan itu menimbulkan sentimen negatif karena dilakukan tiba-tiba tanpa kejelasan prosedur, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nasabah.

OJK menegaskan bahwa perbankan tidak boleh serta-merta melakukan pemblokiran. Sebaliknya, bank wajib proaktif memberikan pemberitahuan kepada pemilik rekening agar melakukan aktivasi kembali. Proses ini juga bisa menjadi bagian dari customer due diligence atau evaluasi ulang terhadap nasabah yang bersangkutan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, OJK berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antarbank. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan nasabah tetap memiliki akses yang jelas terhadap rekening mereka.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan rekening dormant

Baca Juga

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Peminat Saham di Sulampua Melonjak di 2025, OJK Sebut Naik 38 Persen
Peminat Saham di Sulampua Melonjak di 2025, OJK Sebut Naik 38 Persen

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
    Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
  • Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
    Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta

Peristiwa

  • Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
    Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
  • Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
    Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
  • Apa Itu Tarhib Ramadhan? Momentum Bersih Diri sebelum Masuk Bulan Penuh Ampunan
    Apa Itu Tarhib Ramadhan? Momentum Bersih Diri sebelum Masuk Bulan Penuh Ampunan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID