Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Siapkan Aturan Baru Rekening Dormant untuk Lindungi Nasabah, Bank Tak Boleh Langsung Blokir

Senin, 8 September 2025 10:47
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru terkait rekening pasif atau dormant. Kebijakan ini disusun untuk menyeragamkan perlakuan antarbank sekaligus memberikan kepastian hukum kepada nasabah agar tidak mengalami pemblokiran sepihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa regulasi tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir kajian.

Menurut dia, selama ini terdapat perbedaan kebijakan antarbank dalam memperlakukan rekening pasif, sehingga kerap menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat.

“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujar Dian saat ditemui di DPR, belum lama ini.

Dalam aturan baru ini, OJK akan menetapkan batas waktu kapan sebuah rekening dapat dinyatakan dormant, sekaligus mengatur tindak lanjut setelah status tersebut diberlakukan. Yang terpenting, bank diwajibkan menghubungi nasabah terlebih dahulu sebelum melakukan pemblokiran.

Langkah ini merupakan respon OJK atas polemik yang muncul belakangan ini, ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening dormant dalam rangka memberantas praktik judi online. Kebijakan itu menimbulkan sentimen negatif karena dilakukan tiba-tiba tanpa kejelasan prosedur, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan nasabah.

OJK menegaskan bahwa perbankan tidak boleh serta-merta melakukan pemblokiran. Sebaliknya, bank wajib proaktif memberikan pemberitahuan kepada pemilik rekening agar melakukan aktivasi kembali. Proses ini juga bisa menjadi bagian dari customer due diligence atau evaluasi ulang terhadap nasabah yang bersangkutan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, OJK berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antarbank. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memastikan nasabah tetap memiliki akses yang jelas terhadap rekening mereka.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan rekening dormant

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024

Populer

  • 1
    Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
  • 2
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • 3
    Waspada Penipuan Modus Kiriman Paket COD, Pelaku Mengintimidasi
  • 4
    Syawalan Muhammadiyah Sulsel Dimajukan ke 28 Maret 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Hadir
  • 5
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons

Ekonomi

  • Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
    Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
  • Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
  • Proyek Mobil Listrik Honda Gagal, Afeela dan Seri 0 Tak Jadi Diproduksi Massal
    Proyek Mobil Listrik Honda Gagal, Afeela dan Seri 0 Tak Jadi Diproduksi Massal

Peristiwa

  • Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
  • Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
    Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID