LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Upaya memperluas akses kredit UMKM bukan hanya menyasar pelaku usaha, tapi juga lembaga keuangan. Melalui POJK No. 19 Tahun 2025,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan paket insentif agar bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) lebih gesit menyalurkan pembiayaan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa insentif diberikan dalam bentuk percepatan proses perizinan, simplifikasi dokumen, hingga relaksasi syarat tertentu.
“Perizinan produk berbasis teknologi informasi untuk pembiayaan UMKM dipercepat dari 30 hari kerja menjadi hanya 10 hari. Dokumen juga dipangkas, cukup dengan bukti kesiapan operasional,” terang Indah dalam media briefing, Jumat (19/9/2025).
OJK juga membuka peluang pengecualian syarat ekuitas minimum bagi kegiatan usaha tertentu yang mendukung UMKM. Langkah ini diharapkan membuat bank dan LKNB lebih leluasa mengembangkan produk pembiayaan kreatif, termasuk berbasis digital.
Data OJK menunjukkan, porsi pembiayaan UMKM di perbankan masih berkisar 19–21 persen, sementara di LKNB sekitar 29–31 persen. Padahal, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional mencapai lebih dari 8,4 persen pada 2024, dengan total pembiayaan Rp1.876,3 triliun.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Dengan insentif ini, kami ingin mempercepat peran bank dan LKNB agar kredit untuk UMKM meningkat signifikan, sehingga ekonomi nasional makin tangguh,” tutur Indah.
Selain insentif, OJK juga menekankan kewajiban bank dan LKNB untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta literasi keuangan bagi pelaku UMKM. Edukasi dilakukan melalui sosialisasi, workshop, hingga pendampingan komunitas