Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Permudah UMKM Dapat Kredit, Termasuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Jumat, 19 September 2025 14:17
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan ini menjadi tonggak penting untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam mendapatkan akses pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB).

Hal ini dijelaskan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini,  dalam media briefing secara daring, Jumat (19/9/2025).

Indah menegaskan bahwa peraturan baru ini hadir untuk menjawab hambatan yang selama ini dialami UMKM.

Proses pengajuan kredit yang panjang, persyaratan yang memberatkan, hingga biaya yang tidak selalu transparan kerap menjadi kendala utama.

“POJK ini memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dengan syarat lebih sederhana, proses lebih cepat, biaya yang wajar, serta inklusif untuk semua, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas,” ujar Indah

Dalam aturan tersebut, OJK menekankan bahwa pembiayaan UMKM harus dilakukan dengan prinsip mudah, cepat, murah, tepat, dan inklusif.

Mudah berarti persyaratan dibuat lebih sederhana, tepat berarti pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku UMKM, cepat berarti proses bisnis lebih singkat, murah berarti biaya ditetapkan secara wajar, dan inklusif berarti pembiayaan menjangkau semua segmen, termasuk kelompok rentan.

POJK juga mengatur bahwa bank dan LKNB wajib menetapkan kebijakan khusus dalam menyalurkan kredit bagi UMKM.

Kebijakan tersebut dapat berupa penyederhanaan syarat pengajuan kredit, penetapan kriteria khusus dalam menilai kelayakan, hingga memberikan akses bagi nasabah yang sebelumnya sempat mengalami masalah pembayaran akibat faktor eksternal seperti bencana alam atau pandemi.

Selain itu, untuk pertama kalinya, jaminan pembiayaan tidak hanya berupa aset fisik, tetapi juga bisa berupa kekayaan intelektual seperti merek dagang, desain, atau hak cipta, sepanjang tersedia ekosistem pendukung yang memadai.

Bank dan LKNB juga didorong menyusun skema khusus pembiayaan UMKM yang sesuai dengan karakteristik usaha.

Misalnya, pembiayaan sektor pertanian dengan pembayaran setelah masa panen (Yarnen), pembiayaan berbasis kontrak kerja atau purchase order, serta skema supply chain financing yang mendukung seluruh ekosistem dari hulu hingga hilir.

OJK menilai fleksibilitas ini penting agar UMKM tidak lagi terhambat oleh pola pembiayaan yang seragam.

Untuk memastikan biaya tetap terjangkau, bank dan LKNB diwajibkan melakukan evaluasi kewajaran biaya paling sedikit setiap tiga bulan.

Evaluasi ini mencakup suku bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, hingga biaya notaris. Hasil evaluasi menjadi dasar bagi penyesuaian biaya agar tidak membebani nasabah.

Indah Iramadhini menambahkan, POJK ini tidak hanya bertujuan membuka akses pembiayaan, tetapi juga memperkuat literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Bank dan LKNB diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai produk, risiko, dan hak-hak nasabah UMKM.

“Ini adalah bentuk keberpihakan OJK agar UMKM tidak hanya bisa mendapatkan pembiayaan dengan mudah, tetapi juga terlindungi dalam setiap prosesnya,” katanya. 

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK POJK No. 19 Tahun 2025

Baca Juga

Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    BYD Indonesia Tambah Varian Baru ATTO 1 STD, Harga Mulai Rp199 Juta
  • 3
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • 4
    Jadwal MPL ID S17: Alter Ego vs Bigetron Vitality Jadi Penentu Tiket Playoff
  • 5
    VfL Wolfsburg vs FC Bayern Munchen: Menang 4-0, Bayern Juara DFB-Pokal Wanita 2026

Ekonomi

  • Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
    Tiga Warna Media Network Beri Edukasi Keamanan Tabungan untuk Ibu Rumah Tangga, Hadirkan Pembicara dari LPS, OJK, dan BI
  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID