Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Permudah UMKM Dapat Kredit, Termasuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Jumat, 19 September 2025 14:17
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan ini menjadi tonggak penting untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam mendapatkan akses pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB).

Hal ini dijelaskan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini,  dalam media briefing secara daring, Jumat (19/9/2025).

Indah menegaskan bahwa peraturan baru ini hadir untuk menjawab hambatan yang selama ini dialami UMKM.

Proses pengajuan kredit yang panjang, persyaratan yang memberatkan, hingga biaya yang tidak selalu transparan kerap menjadi kendala utama.

“POJK ini memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dengan syarat lebih sederhana, proses lebih cepat, biaya yang wajar, serta inklusif untuk semua, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas,” ujar Indah

Dalam aturan tersebut, OJK menekankan bahwa pembiayaan UMKM harus dilakukan dengan prinsip mudah, cepat, murah, tepat, dan inklusif.

Mudah berarti persyaratan dibuat lebih sederhana, tepat berarti pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku UMKM, cepat berarti proses bisnis lebih singkat, murah berarti biaya ditetapkan secara wajar, dan inklusif berarti pembiayaan menjangkau semua segmen, termasuk kelompok rentan.

POJK juga mengatur bahwa bank dan LKNB wajib menetapkan kebijakan khusus dalam menyalurkan kredit bagi UMKM.

Kebijakan tersebut dapat berupa penyederhanaan syarat pengajuan kredit, penetapan kriteria khusus dalam menilai kelayakan, hingga memberikan akses bagi nasabah yang sebelumnya sempat mengalami masalah pembayaran akibat faktor eksternal seperti bencana alam atau pandemi.

Selain itu, untuk pertama kalinya, jaminan pembiayaan tidak hanya berupa aset fisik, tetapi juga bisa berupa kekayaan intelektual seperti merek dagang, desain, atau hak cipta, sepanjang tersedia ekosistem pendukung yang memadai.

Bank dan LKNB juga didorong menyusun skema khusus pembiayaan UMKM yang sesuai dengan karakteristik usaha.

Misalnya, pembiayaan sektor pertanian dengan pembayaran setelah masa panen (Yarnen), pembiayaan berbasis kontrak kerja atau purchase order, serta skema supply chain financing yang mendukung seluruh ekosistem dari hulu hingga hilir.

OJK menilai fleksibilitas ini penting agar UMKM tidak lagi terhambat oleh pola pembiayaan yang seragam.

Untuk memastikan biaya tetap terjangkau, bank dan LKNB diwajibkan melakukan evaluasi kewajaran biaya paling sedikit setiap tiga bulan.

Evaluasi ini mencakup suku bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, hingga biaya notaris. Hasil evaluasi menjadi dasar bagi penyesuaian biaya agar tidak membebani nasabah.

Indah Iramadhini menambahkan, POJK ini tidak hanya bertujuan membuka akses pembiayaan, tetapi juga memperkuat literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Bank dan LKNB diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai produk, risiko, dan hak-hak nasabah UMKM.

“Ini adalah bentuk keberpihakan OJK agar UMKM tidak hanya bisa mendapatkan pembiayaan dengan mudah, tetapi juga terlindungi dalam setiap prosesnya,” katanya. 

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK POJK No. 19 Tahun 2025

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024

Populer

  • 1
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • 2
    Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
  • 4
    Kerennya Freedom 250, Tenxi ft Indah Kus Bikin Penonton Histeris dan Nyanyi Bareng
  • 5
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta

Ekonomi

  • Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • Showroom Motoplex Resmi Hadir di Makassar, Tawarkan Penjualan dan Servis Motor Vespa, Piaggio, Aprilia, dan Moto Guzzi
    Showroom Motoplex Resmi Hadir di Makassar, Tawarkan Penjualan dan Servis Motor Vespa, Piaggio, Aprilia, dan Moto Guzzi
  • Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
    Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge

Peristiwa

  • Israel Ledakkan Markas UNIFIL Lebanon, Satu Personel Penjaga Perdamaian Tewas
    Israel Ledakkan Markas UNIFIL Lebanon, Satu Personel Penjaga Perdamaian Tewas
  • Sinkronnya Penetapan Idul Adha 2026 Jadi Momentum Persatuan Umat
    Sinkronnya Penetapan Idul Adha 2026 Jadi Momentum Persatuan Umat
  • Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
    Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID