Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Permudah UMKM Dapat Kredit, Termasuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Jumat, 19 September 2025 14:17
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan ini menjadi tonggak penting untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam mendapatkan akses pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB).

Hal ini dijelaskan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini,  dalam media briefing secara daring, Jumat (19/9/2025).

Indah menegaskan bahwa peraturan baru ini hadir untuk menjawab hambatan yang selama ini dialami UMKM.

Proses pengajuan kredit yang panjang, persyaratan yang memberatkan, hingga biaya yang tidak selalu transparan kerap menjadi kendala utama.

“POJK ini memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dengan syarat lebih sederhana, proses lebih cepat, biaya yang wajar, serta inklusif untuk semua, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas,” ujar Indah

Dalam aturan tersebut, OJK menekankan bahwa pembiayaan UMKM harus dilakukan dengan prinsip mudah, cepat, murah, tepat, dan inklusif.

Mudah berarti persyaratan dibuat lebih sederhana, tepat berarti pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku UMKM, cepat berarti proses bisnis lebih singkat, murah berarti biaya ditetapkan secara wajar, dan inklusif berarti pembiayaan menjangkau semua segmen, termasuk kelompok rentan.

POJK juga mengatur bahwa bank dan LKNB wajib menetapkan kebijakan khusus dalam menyalurkan kredit bagi UMKM.

Kebijakan tersebut dapat berupa penyederhanaan syarat pengajuan kredit, penetapan kriteria khusus dalam menilai kelayakan, hingga memberikan akses bagi nasabah yang sebelumnya sempat mengalami masalah pembayaran akibat faktor eksternal seperti bencana alam atau pandemi.

Selain itu, untuk pertama kalinya, jaminan pembiayaan tidak hanya berupa aset fisik, tetapi juga bisa berupa kekayaan intelektual seperti merek dagang, desain, atau hak cipta, sepanjang tersedia ekosistem pendukung yang memadai.

Bank dan LKNB juga didorong menyusun skema khusus pembiayaan UMKM yang sesuai dengan karakteristik usaha.

Misalnya, pembiayaan sektor pertanian dengan pembayaran setelah masa panen (Yarnen), pembiayaan berbasis kontrak kerja atau purchase order, serta skema supply chain financing yang mendukung seluruh ekosistem dari hulu hingga hilir.

OJK menilai fleksibilitas ini penting agar UMKM tidak lagi terhambat oleh pola pembiayaan yang seragam.

Untuk memastikan biaya tetap terjangkau, bank dan LKNB diwajibkan melakukan evaluasi kewajaran biaya paling sedikit setiap tiga bulan.

Evaluasi ini mencakup suku bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, hingga biaya notaris. Hasil evaluasi menjadi dasar bagi penyesuaian biaya agar tidak membebani nasabah.

Indah Iramadhini menambahkan, POJK ini tidak hanya bertujuan membuka akses pembiayaan, tetapi juga memperkuat literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Bank dan LKNB diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai produk, risiko, dan hak-hak nasabah UMKM.

“Ini adalah bentuk keberpihakan OJK agar UMKM tidak hanya bisa mendapatkan pembiayaan dengan mudah, tetapi juga terlindungi dalam setiap prosesnya,” katanya. 

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK POJK No. 19 Tahun 2025

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID