Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Permudah UMKM Dapat Kredit, Termasuk Perempuan dan Penyandang Disabilitas

Jumat, 19 September 2025 14:17
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan ini menjadi tonggak penting untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam mendapatkan akses pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB).

Hal ini dijelaskan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini,  dalam media briefing secara daring, Jumat (19/9/2025).

Indah menegaskan bahwa peraturan baru ini hadir untuk menjawab hambatan yang selama ini dialami UMKM.

Proses pengajuan kredit yang panjang, persyaratan yang memberatkan, hingga biaya yang tidak selalu transparan kerap menjadi kendala utama.

“POJK ini memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM dengan syarat lebih sederhana, proses lebih cepat, biaya yang wajar, serta inklusif untuk semua, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas,” ujar Indah

Dalam aturan tersebut, OJK menekankan bahwa pembiayaan UMKM harus dilakukan dengan prinsip mudah, cepat, murah, tepat, dan inklusif.

Mudah berarti persyaratan dibuat lebih sederhana, tepat berarti pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan pelaku UMKM, cepat berarti proses bisnis lebih singkat, murah berarti biaya ditetapkan secara wajar, dan inklusif berarti pembiayaan menjangkau semua segmen, termasuk kelompok rentan.

POJK juga mengatur bahwa bank dan LKNB wajib menetapkan kebijakan khusus dalam menyalurkan kredit bagi UMKM.

Kebijakan tersebut dapat berupa penyederhanaan syarat pengajuan kredit, penetapan kriteria khusus dalam menilai kelayakan, hingga memberikan akses bagi nasabah yang sebelumnya sempat mengalami masalah pembayaran akibat faktor eksternal seperti bencana alam atau pandemi.

Selain itu, untuk pertama kalinya, jaminan pembiayaan tidak hanya berupa aset fisik, tetapi juga bisa berupa kekayaan intelektual seperti merek dagang, desain, atau hak cipta, sepanjang tersedia ekosistem pendukung yang memadai.

Bank dan LKNB juga didorong menyusun skema khusus pembiayaan UMKM yang sesuai dengan karakteristik usaha.

Misalnya, pembiayaan sektor pertanian dengan pembayaran setelah masa panen (Yarnen), pembiayaan berbasis kontrak kerja atau purchase order, serta skema supply chain financing yang mendukung seluruh ekosistem dari hulu hingga hilir.

OJK menilai fleksibilitas ini penting agar UMKM tidak lagi terhambat oleh pola pembiayaan yang seragam.

Untuk memastikan biaya tetap terjangkau, bank dan LKNB diwajibkan melakukan evaluasi kewajaran biaya paling sedikit setiap tiga bulan.

Evaluasi ini mencakup suku bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, provisi, asuransi, penjaminan, hingga biaya notaris. Hasil evaluasi menjadi dasar bagi penyesuaian biaya agar tidak membebani nasabah.

Indah Iramadhini menambahkan, POJK ini tidak hanya bertujuan membuka akses pembiayaan, tetapi juga memperkuat literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Bank dan LKNB diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai produk, risiko, dan hak-hak nasabah UMKM.

“Ini adalah bentuk keberpihakan OJK agar UMKM tidak hanya bisa mendapatkan pembiayaan dengan mudah, tetapi juga terlindungi dalam setiap prosesnya,” katanya. 

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK POJK No. 19 Tahun 2025

Baca Juga

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Peminat Saham di Sulampua Melonjak di 2025, OJK Sebut Naik 38 Persen
Peminat Saham di Sulampua Melonjak di 2025, OJK Sebut Naik 38 Persen

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 2
    Stephen Curry Ungkap Peran Keluarga di Balik Ketangguhan Kariernya di NBA
  • 3
    Harga Emas Hari Ini: Antam Turun Rp7.000, Mulai Rp1,52 Juta
  • 4
    Strategi Sony Menahan PS6: PS5 Masih Jadi Andalan, Generasi Baru Datang 2028?
  • 5
    Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar

Ekonomi

  • Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta
  • Harga Saham Konami Turun 0,93 Persen ke 53,50 Euro di Bursa Munich, Market Cap 14,5 Miliar
    Harga Saham Konami Turun 0,93 Persen ke 53,50 Euro di Bursa Munich, Market Cap 14,5 Miliar
  • Tri Hadirkan Paket 65GB dan Bonus Vidio Platinum untuk Ramadhan 2026
    Tri Hadirkan Paket 65GB dan Bonus Vidio Platinum untuk Ramadhan 2026

Peristiwa

  • Pelindo Regional 4 Tegaskan Komitmen K3 dalam Upacara Bulan K3 Nasional Sulsel
    Pelindo Regional 4 Tegaskan Komitmen K3 dalam Upacara Bulan K3 Nasional Sulsel
  • Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Jadi Solusi Tekan Kecelakaan, Pendaftaran Dibuka 12 Februari
    Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Jadi Solusi Tekan Kecelakaan, Pendaftaran Dibuka 12 Februari
  • Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
    Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID