LUMINASIA.ID - Inspektorat Kementerian Dalam Negeri mulai memeriksa jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Aceh Selatan terkait keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang menunaikan ibadah umrah ketika wilayah tersebut sedang dilanda banjir dan tanah longsor.
Pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta Mirwan segera kembali ke Indonesia untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa tim Inspektorat Jenderal Kemendagri sudah berada di Banda Aceh sejak Sabtu (6/12/2025).
“Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dari kemarin sudah berada di Banda Aceh dan sudah melakukan pemeriksaan awal secara administratif terhadap jajaran Setda Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Benny pada Minggu (7/12/2025).
Ia mengatakan bahwa Mirwan saat ini sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia. “Dikabarkan saat ini sedang transit di Kuala Lumpur,” ujarnya. Pemeriksaan terhadap Mirwan akan dilakukan setelah ia tiba di Banda Aceh. “Untuk jadwal pastinya menunggu kedatangan di Banda Aceh. Bisa hari ini atau besok,” kata Benny.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa keberangkatan Mirwan ke Arab Saudi dilakukan tanpa izin dari Kemendagri. “Yang bersangkutan tidak ada izin untuk pergi umrah,” tegas Bima, Jumat (5/12/2025).
Bima menilai bahwa kepala daerah harus mempertimbangkan situasi bencana di wilayahnya sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana,” ujarnya.
Kemendagri juga menugaskan Inspektur Khusus (Irsus) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. “Kemendagri akan mengirimkan irsus besok ke Aceh. Kita lihat hasil pemeriksaan nanti,” kata Bima.
Dalam penjelasannya pada Jumat (5/12/2025), Mirwan menyampaikan bahwa sebelum berangkat ia telah meninjau lokasi banjir, mengunjungi para pengungsi, serta memimpin rapat penanganan bencana.
Namun pemeriksaan dari Kemendagri tetap berjalan untuk memastikan seluruh prosedur dipatuhi dan untuk menindaklanjuti teguran Mendagri.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa bupati atau kepala daerah yang tidak sanggup menangani bencana banjir sebaiknya mundur. Pernyataan itu disampaikannya di Aceh Timur, Jumat (5/12/2025), menyusul laporan sejumlah daerah di Aceh terdampak banjir besar.

