Kabar baik bagi para pekerja di Kota Makassar menjelang akhir tahun 2025 setelah Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya, setara dengan kenaikan 6,92 persen.
Kenaikan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 berada di angka Rp3.880.136 dan kembali mengalami tren kenaikan yang konsisten pada tahun 2026.
Menariknya, besaran UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79, menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan tingkat kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi yang relatif lebih tinggi.
Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar.
Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur Sulawesi Selatan, meskipun nilai UMK telah lebih dulu disepakati melalui Dewan Pengupahan Kota.
“Setelah ada SK dari Gubernur baru kita umumkan, namun dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Munafri.
Munafri menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Menurutnya, pemerintah berperan sebagai penengah dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang ada.
“Kenaikannya berada di angka 6,92 persen yang dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya, kemudian dibahas bersama pengusaha dan buruh hingga tercapai kesepakatan,” jelasnya.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi yang sehat.
Ia menyebut investasi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang.
“Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik investor, dan semakin besar investasi yang masuk maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegas Appi.
Ia berharap kesepakatan UMK 2026 ini dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial di Kota Makassar.
“Upaya pemerintah adalah menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nielma mengungkapkan bahwa dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan nilai alfa 0,7, sedangkan serikat pekerja mengusulkan 0,9.
“Nilai tengah sebesar 0,8 akhirnya disepakati dan digunakan sebagai dasar penetapan UMK Makassar 2026,” jelas Nielma.
Ia merinci bahwa perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 yang ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, kemudian dikalikan dengan nilai alfa 0,8.
“Hasilnya, total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583 sehingga UMK Makassar 2026 menjadi Rp4.148.719,” tambahnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha.
Untuk sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10, diusulkan kenaikan sebesar 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921 dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.
Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921.
Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sehingga nilai UMSK mencapai Rp4.479.668.

