Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

UMK Makassar Naik! Kini Rp4.148.719

Rabu, 24 Desember 2025 21:32
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya, setara dengan kenaikan 6,92 persen.

Kabar baik bagi para pekerja di Kota Makassar menjelang akhir tahun 2025 setelah Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.

UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan atau naik Rp268.583 dibandingkan tahun sebelumnya, setara dengan kenaikan 6,92 persen.

Kenaikan tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Sebelumnya, UMK Makassar Tahun 2025 berada di angka Rp3.880.136 dan kembali mengalami tren kenaikan yang konsisten pada tahun 2026.

Menariknya, besaran UMK Makassar 2026 berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79, menegaskan posisi Makassar sebagai daerah dengan tingkat kebutuhan hidup dan dinamika ekonomi yang relatif lebih tinggi.

Pengumuman resmi kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar.

Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pengumuman UMK Makassar 2026 dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur Sulawesi Selatan, meskipun nilai UMK telah lebih dulu disepakati melalui Dewan Pengupahan Kota.

“Setelah ada SK dari Gubernur baru kita umumkan, namun dari hasil Dewan Pengupahan Kota, nilai upah minimum di Kota Makassar sudah ditentukan dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Munafri.

Munafri menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui dialog dan kesepakatan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Menurutnya, pemerintah berperan sebagai penengah dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi yang ada.

“Kenaikannya berada di angka 6,92 persen yang dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya, kemudian dibahas bersama pengusaha dan buruh hingga tercapai kesepakatan,” jelasnya.

Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi yang sehat.

Ia menyebut investasi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang.

“Pengusaha juga harus diberikan ruang, karena iklim investasi yang sehat akan menarik investor, dan semakin besar investasi yang masuk maka nilai upah juga akan semakin relevan,” tegas Appi.

Ia berharap kesepakatan UMK 2026 ini dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial di Kota Makassar.

“Upaya pemerintah adalah menciptakan kondisi ekonomi agar pengusaha dan buruh bisa berjalan beriringan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Nielma mengungkapkan bahwa dalam pembahasan UMK 2026, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan nilai alfa 0,7, sedangkan serikat pekerja mengusulkan 0,9.

“Nilai tengah sebesar 0,8 akhirnya disepakati dan digunakan sebagai dasar penetapan UMK Makassar 2026,” jelas Nielma.

Ia merinci bahwa perhitungan UMK Makassar 2026 dilakukan dari UMK 2025 sebesar Rp3.880.136 yang ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, kemudian dikalikan dengan nilai alfa 0,8.

“Hasilnya, total kenaikan mencapai 6,92 persen atau sebesar Rp268.583 sehingga UMK Makassar 2026 menjadi Rp4.148.719,” tambahnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga menetapkan usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha.

Untuk sektor pengolahan makanan dengan klasifikasi KBLI C.10, diusulkan kenaikan sebesar 5,31 persen dari UMK 2026 atau menjadi Rp4.411.921 dengan pengecualian bagi usaha mikro dan menengah.

Sektor pengangkutan dan pergudangan juga diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921.

Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,92 persen, sehingga nilai UMSK mencapai Rp4.479.668.

Tags: Pemkot Makassar UMK Makassar Munafri Arifuddin

Baca Juga

Seleksi Ketat dan Transparan, Pemkot Makassar Pastikan Seleksi Kepala Sekolah Bebas Titipan dan Praktik Menyimpang
Seleksi Ketat dan Transparan, Pemkot Makassar Pastikan Seleksi Kepala Sekolah Bebas Titipan dan Praktik Menyimpang
Pemkot Makassar Buka Jalur Baru di TPA Antang untuk Lancarkan Bongkar Muat Sampah
Pemkot Makassar Buka Jalur Baru di TPA Antang untuk Lancarkan Bongkar Muat Sampah
Munafri Arifuddin Perintahkan Segera Eksekusi Bangunan Ilegal dan Parkir Liar, Sindir Lemahnya Koordinasi Perangkat Wilayahna
Munafri Arifuddin Perintahkan Segera Eksekusi Bangunan Ilegal dan Parkir Liar, Sindir Lemahnya Koordinasi Perangkat Wilayahna
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Agenda Kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Selasa 30 Desember 2025
Agenda Kegiatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Selasa 30 Desember 2025
Ini Agenda Kegiatan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Hari Ini 29 Desember 2025
Ini Agenda Kegiatan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Hari Ini 29 Desember 2025

Populer

  • 1
    Hadir dalam Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Unit Siap Huni dan DP 0 Persen
  • 2
    Panduan Lengkap Cek Bansos Kemensos Online: Cara Mudah Cek Status Bantuan Pakai KTP
  • 3
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • 4
    Pascabencana Lebih dari 95 Persen Layanan XL Smart di Aceh Sudah Pulih, Sumbar Sudah 100 Persen
  • 5
    Apakah 31 Desember 2025 Libur dan 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Ekonomi

  • Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
    Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil, Rp2.501.000 per Gram
  • IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
    IHSG Hari Ini 31 Desember 2025, Ditutup Datar di Level 8.646,94, Menguat Lebih dari 22% Secara Tahunan
  • Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
    Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi

Peristiwa

  • Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
    Game Murder Mystery dan Animasi Detective Conan Jadi Inspirasi Cara Anak Bunuh Ibu di Medan
  • Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Tinggal 49 Hari Lagi, Ini Perhitungan Menuju 1 Ramadhan 1447 H
  • Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
    Puasa Ramadhan 2026 Dimulai 18 Februari, Berikut Jadwal Lengkap 1-30 Ramadhan 1447 H
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID