Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Olahraga

Panduan Lengkap Penggunaan e-LHKPN, Mulai Login hingga Pelaporan Harta

Selasa, 30 Desember 2025 11:39
Editor: diku
  • Bagikan
Screenshot e-LHKPN

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara melalui Sistem Informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau e-LHKPN. Sistem berbasis daring ini menjadi sarana utama pendaftaran, pelaporan, pengumuman, hingga pengawasan LHKPN secara terintegrasi.

Berikut panduan penggunaan e-LHKPN yang perlu diketahui, baik oleh penyelenggara negara, admin instansi, maupun masyarakat.

Akses Awal dan Informasi Umum

Aplikasi e-LHKPN dapat diakses melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id.

Pada halaman utama, pengguna dapat menemukan menu Tentang e-LHKPN, Panduan Aplikasi, Unduh Dokumen, Pengumuman LHKPN, hingga Peta Kepatuhan. Menu ini terbuka untuk publik dan berfungsi sebagai sumber informasi serta edukasi transparansi harta pejabat negara.

Login Akun e-LHKPN

Pengguna yang telah terdaftar dapat masuk ke sistem melalui menu login dengan ketentuan:

  • Username PN/WL menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

  • Username Admin ditetapkan oleh KPK,

  • Password dikirim melalui email terdaftar,

  • Verifikasi keamanan dengan fitur Saya bukan robot.

Jika lupa kata sandi, pengguna dapat memanfaatkan fitur Lupa Password dengan memasukkan username/NIK dan email terdaftar untuk proses reset melalui email resmi KPK.

Pendaftaran dan Pengelolaan Akun (e-Registration)

Modul e-Registration digunakan oleh Admin Instansi dan Admin Unit Kerja untuk:

  • Mendaftarkan dan mengelola akun admin,

  • Mendaftarkan PN/WL secara individual atau massal (melalui Excel),

  • Mengubah status PN/WL (Wajib Lapor atau Non Wajib Lapor),

  • Melakukan aktivasi akun e-Filing bagi PN/WL,

  • Memantau kepatuhan pelaporan LHKPN.

Setiap akun yang didaftarkan akan menerima email aktivasi. Akun hanya dapat digunakan setelah proses aktivasi dan penggantian password awal diselesaikan.

Pengisian LHKPN Secara Online (e-Filing)

Setelah akun aktif, PN/WL dapat mengisi LHKPN melalui modul e-Filing. Pengguna dapat memilih:

  • Pelaporan Periodik, dilakukan setiap tahun dengan batas waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya,

  • Pelaporan Khusus, dilakukan saat awal menjabat, akhir menjabat, atau perubahan jabatan, dengan batas waktu maksimal tiga bulan.

Formulir e-Filing mencakup data pribadi, jabatan, keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, hingga lampiran pendukung. Sistem juga menyediakan riwayat LHKPN dan rekapitulasi harta dari laporan sebelumnya untuk memudahkan pengisian lanjutan.

Pengumuman dan Peran Serta Masyarakat

Melalui menu e-Announcement, publik dapat mengakses pengumuman LHKPN yang telah diverifikasi secara administratif oleh KPK. Pengguna dapat mencari berdasarkan nama, NIK, tahun pelaporan, atau instansi.

Selain itu, tersedia fitur Perbandingan LHKPN untuk membandingkan dua laporan harta dari tahun berbeda serta fitur Peran Serta Masyarakat yang memungkinkan publik menyampaikan informasi tambahan terkait kepemilikan harta penyelenggara negara, disertai mekanisme verifikasi melalui token email atau SMS.

Peta Kepatuhan dan Layanan Bantuan

Menu Peta Kepatuhan menampilkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN seluruh instansi di Indonesia secara nasional. Sementara itu, menu Kontak Kami dan FAQ disediakan untuk membantu pengguna yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Komitmen Transparansi

KPK menegaskan bahwa e-LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Kepatuhan dan ketepatan pelaporan menjadi indikator integritas penyelenggara negara sekaligus sarana kontrol publik terhadap kekayaan pejabat.

Panduan lengkap teknis penggunaan e-LHKPN dapat diunduh langsung melalui laman resmi KPK.

Download Panduan Lengkapnya dari KPK disini.

Tags: e-LHKPN Pemerintahan KPK Viral Populer

Baca Juga

Beredar di Medsos Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota Makassar, Pemkot Tegaskan Hoax
Beredar di Medsos Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota Makassar, Pemkot Tegaskan Hoax
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray
Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan
Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan
Praperadilan Sekjen DPR Uji Batas Baru Penyidikan KPK di Era KUHAP Berbasis HAM
Praperadilan Sekjen DPR Uji Batas Baru Penyidikan KPK di Era KUHAP Berbasis HAM
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Apa Arti Kata 67 yang Viral, Dinobatkan sebagai Word of The Year 2025, Tren Gen Alpha dari TikTok
Apa Arti Kata 67 yang Viral, Dinobatkan sebagai Word of The Year 2025, Tren Gen Alpha dari TikTok

Populer

  • 1
    realme C100 Series Resmi Hadir di Makassar, Baterai Awet 8000mAh, Tahan Air, dan Tahan Banting
  • 2
    Puasa Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Lengkapnya
  • 3
    Viral Pertalite Dilarang untuk Wuling Almaz, Toyota Avanza, hingga Honda HR-V, Pertamina Buka SUara
  • 4
    Kalla Land Bangun Perumahan di Tanjung, Groundbreaking Juni 2026 dan Launching November
  • 5
    Ini Jadwal dan Niat Puasa Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

Ekonomi

  • Saat Berkendara Pakai Motor, Ingat Selalu Cek Kondisi Kendaraan dan Tubuh
    Saat Berkendara Pakai Motor, Ingat Selalu Cek Kondisi Kendaraan dan Tubuh
  • Terbukti Menipu! Ivestasi Appenic, VID, dan Sensenowai Dihentikan Satgas PASTI
    Terbukti Menipu! Ivestasi Appenic, VID, dan Sensenowai Dihentikan Satgas PASTI
  • PT Semen Tonasa Raih Top CSR Award 2026 Kategori Corporate Star 5
    PT Semen Tonasa Raih Top CSR Award 2026 Kategori Corporate Star 5

Peristiwa

  • Gempa Hari Ini Magnitudo 5 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Jember Jawa Timur, dan Kaimana Papua Barat, Terasa Hingga Bali
    Gempa Hari Ini Magnitudo 5 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Jember Jawa Timur, dan Kaimana Papua Barat, Terasa Hingga Bali
  • SPJM Verifikasi Stasiun Radio Boom Baru, Tingkatkan Keselamatan dan Efisiensi Pelayaran
    SPJM Verifikasi Stasiun Radio Boom Baru, Tingkatkan Keselamatan dan Efisiensi Pelayaran
  • Sambut Idul Adha 1447 H, GMTD Salurkan Hewan Kurban ke Lima Masjid di Kawasan Tanjung Bunga
    Sambut Idul Adha 1447 H, GMTD Salurkan Hewan Kurban ke Lima Masjid di Kawasan Tanjung Bunga
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID