LUMINASIA.ID, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara melalui Sistem Informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau e-LHKPN. Sistem berbasis daring ini menjadi sarana utama pendaftaran, pelaporan, pengumuman, hingga pengawasan LHKPN secara terintegrasi.
Berikut panduan penggunaan e-LHKPN yang perlu diketahui, baik oleh penyelenggara negara, admin instansi, maupun masyarakat.
Akses Awal dan Informasi Umum
Aplikasi e-LHKPN dapat diakses melalui laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id.
Pada halaman utama, pengguna dapat menemukan menu Tentang e-LHKPN, Panduan Aplikasi, Unduh Dokumen, Pengumuman LHKPN, hingga Peta Kepatuhan. Menu ini terbuka untuk publik dan berfungsi sebagai sumber informasi serta edukasi transparansi harta pejabat negara.
Login Akun e-LHKPN
Pengguna yang telah terdaftar dapat masuk ke sistem melalui menu login dengan ketentuan:
Username PN/WL menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Username Admin ditetapkan oleh KPK,
Password dikirim melalui email terdaftar,
Verifikasi keamanan dengan fitur Saya bukan robot.
Jika lupa kata sandi, pengguna dapat memanfaatkan fitur Lupa Password dengan memasukkan username/NIK dan email terdaftar untuk proses reset melalui email resmi KPK.
Pendaftaran dan Pengelolaan Akun (e-Registration)
Modul e-Registration digunakan oleh Admin Instansi dan Admin Unit Kerja untuk:
Mendaftarkan dan mengelola akun admin,
Mendaftarkan PN/WL secara individual atau massal (melalui Excel),
Mengubah status PN/WL (Wajib Lapor atau Non Wajib Lapor),
Melakukan aktivasi akun e-Filing bagi PN/WL,
Memantau kepatuhan pelaporan LHKPN.
Setiap akun yang didaftarkan akan menerima email aktivasi. Akun hanya dapat digunakan setelah proses aktivasi dan penggantian password awal diselesaikan.
Pengisian LHKPN Secara Online (e-Filing)
Setelah akun aktif, PN/WL dapat mengisi LHKPN melalui modul e-Filing. Pengguna dapat memilih:
Pelaporan Periodik, dilakukan setiap tahun dengan batas waktu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya,
Pelaporan Khusus, dilakukan saat awal menjabat, akhir menjabat, atau perubahan jabatan, dengan batas waktu maksimal tiga bulan.
Formulir e-Filing mencakup data pribadi, jabatan, keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, hingga lampiran pendukung. Sistem juga menyediakan riwayat LHKPN dan rekapitulasi harta dari laporan sebelumnya untuk memudahkan pengisian lanjutan.
Pengumuman dan Peran Serta Masyarakat
Melalui menu e-Announcement, publik dapat mengakses pengumuman LHKPN yang telah diverifikasi secara administratif oleh KPK. Pengguna dapat mencari berdasarkan nama, NIK, tahun pelaporan, atau instansi.
Selain itu, tersedia fitur Perbandingan LHKPN untuk membandingkan dua laporan harta dari tahun berbeda serta fitur Peran Serta Masyarakat yang memungkinkan publik menyampaikan informasi tambahan terkait kepemilikan harta penyelenggara negara, disertai mekanisme verifikasi melalui token email atau SMS.
Peta Kepatuhan dan Layanan Bantuan
Menu Peta Kepatuhan menampilkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN seluruh instansi di Indonesia secara nasional. Sementara itu, menu Kontak Kami dan FAQ disediakan untuk membantu pengguna yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Komitmen Transparansi
KPK menegaskan bahwa e-LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Kepatuhan dan ketepatan pelaporan menjadi indikator integritas penyelenggara negara sekaligus sarana kontrol publik terhadap kekayaan pejabat.
Panduan lengkap teknis penggunaan e-LHKPN dapat diunduh langsung melalui laman resmi KPK.
Download Panduan Lengkapnya dari KPK disini.

