Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan

Senin, 4 Mei 2026 15:44
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK

LUMINASIA.ID, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menguji sah atau tidaknya proses penegakan hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir CNN Indonesia, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan, apabila seluruh pihak hadir.

Dalam keterangan resmi yang tercantum di SIPP, pokok perkara yang diajukan adalah pengujian terhadap upaya paksa penyitaan. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian tertulis dalam sistem tersebut.

Pihak KPK merespons langkah tersebut dengan menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang menjamin keseimbangan.

“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujar Budi dalam keterangannya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku, baik dalam penetapan tersangka maupun tindakan penyitaan yang kini dipersoalkan.

“Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan,” lanjutnya.

Budi menambahkan bahwa praperadilan justru menjadi ruang objektif untuk membuktikan legalitas langkah lembaganya. “Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Sebelumnya, upaya serupa juga dilakukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil.”

Kasus yang menjerat Bambang Setyawan merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait sengketa lahan. Selain Bambang, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Sementara itu, dari pihak swasta, KPK memproses Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT tersebut, Berliana Tri Kusuma. Perkara keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Bambang sendiri juga dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Tags: KPK

Baca Juga

Praperadilan Sekjen DPR Uji Batas Baru Penyidikan KPK di Era KUHAP Berbasis HAM
Praperadilan Sekjen DPR Uji Batas Baru Penyidikan KPK di Era KUHAP Berbasis HAM
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
Pemkab Gowa - KPK Dalami Area Kerawanan Korupsi di Pemerintah Daerah
Pemkab Gowa - KPK Dalami Area Kerawanan Korupsi di Pemerintah Daerah
Bupati OTT di Pekalongan, Ujian Integritas Kepala Daerah di Tahun Politik Lokal
Bupati OTT di Pekalongan, Ujian Integritas Kepala Daerah di Tahun Politik Lokal
Fakta OTT KPK di Bea Cukai: Sita Emas 3 Kg hingga Pejabat Dimutasi
Fakta OTT KPK di Bea Cukai: Sita Emas 3 Kg hingga Pejabat Dimutasi

Populer

  • 1
    Skenario Promosi Liga 2: PSS Sleman di Atas Angin, Persipura Menempel, Barito Putera Butuh Keajaiban
  • 2
    Gree Expert Shop Resmi Hadir di Maksasar, Tawarkan Kecanggihan AC Mulai Rp2 Jutaan, Garansi 10 Tahun, hingga Layanan Servis 24 Jam
  • 3
    Garudayaksa FC Kunci Promosi ke Super League 2026-2027 Usai Tekuk Persikad, Adhyaksa FC Jalani Playoff
  • 4
    Daftar Tanggal Merah Mei 2026: Ada 6 Hari Libur dan Tiga Long Weekend
  • 5
    16 Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Rusak Diserang Iran, Kerugian Tembus USD25 Miliar

Ekonomi

  • DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
    DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
  • Krakatau Osaka Steel Tutup, Industri Baja Domestik Tertekan Gempuran Produk Impor China
    Krakatau Osaka Steel Tutup, Industri Baja Domestik Tertekan Gempuran Produk Impor China
  • BYD Haka Auto Dorong Pengembangan Talenta Industri, CEO Hariyadi Kaimuddin Berbagi Pengalaman di Forum IATI ITB
    BYD Haka Auto Dorong Pengembangan Talenta Industri, CEO Hariyadi Kaimuddin Berbagi Pengalaman di Forum IATI ITB

Peristiwa

  • Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan
    Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan
  • Rupiah Berpeluang Menguat, Sentimen Global Membaik Usai Pernyataan Trump soal Selat Hormuz
    Rupiah Berpeluang Menguat, Sentimen Global Membaik Usai Pernyataan Trump soal Selat Hormuz
  • Lai Ching-te Tiba di Eswatini Usai Hambatan Izin Terbang, Klaim Tekanan China Menguat
    Lai Ching-te Tiba di Eswatini Usai Hambatan Izin Terbang, Klaim Tekanan China Menguat
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID