Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan

Senin, 4 Mei 2026 15:44
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK

LUMINASIA.ID, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menguji sah atau tidaknya proses penegakan hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir CNN Indonesia, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan, apabila seluruh pihak hadir.

Dalam keterangan resmi yang tercantum di SIPP, pokok perkara yang diajukan adalah pengujian terhadap upaya paksa penyitaan. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian tertulis dalam sistem tersebut.

Pihak KPK merespons langkah tersebut dengan menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang menjamin keseimbangan.

“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujar Budi dalam keterangannya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku, baik dalam penetapan tersangka maupun tindakan penyitaan yang kini dipersoalkan.

“Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan,” lanjutnya.

Budi menambahkan bahwa praperadilan justru menjadi ruang objektif untuk membuktikan legalitas langkah lembaganya. “Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Sebelumnya, upaya serupa juga dilakukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil.”

Kasus yang menjerat Bambang Setyawan merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait sengketa lahan. Selain Bambang, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Sementara itu, dari pihak swasta, KPK memproses Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT tersebut, Berliana Tri Kusuma. Perkara keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Bambang sendiri juga dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Tags: KPK

Baca Juga

KPK Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim
KPK Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray
Praperadilan Sekjen DPR Uji Batas Baru Penyidikan KPK di Era KUHAP Berbasis HAM
Praperadilan Sekjen DPR Uji Batas Baru Penyidikan KPK di Era KUHAP Berbasis HAM
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
Pemkab Gowa - KPK Dalami Area Kerawanan Korupsi di Pemerintah Daerah
Pemkab Gowa - KPK Dalami Area Kerawanan Korupsi di Pemerintah Daerah

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
    Hyundai Gowa Bidik Penjualan 15 Unit New CRETA per Bulan, Andalkan Skema Bayar 50:50 dan Garansi Trade-in 70 Persen
  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID