Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan

Senin, 4 Mei 2026 15:44
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK

LUMINASIA.ID, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menguji sah atau tidaknya proses penegakan hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir CNN Indonesia, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan, apabila seluruh pihak hadir.

Dalam keterangan resmi yang tercantum di SIPP, pokok perkara yang diajukan adalah pengujian terhadap upaya paksa penyitaan. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian tertulis dalam sistem tersebut.

Pihak KPK merespons langkah tersebut dengan menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang menjamin keseimbangan.

“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujar Budi dalam keterangannya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku, baik dalam penetapan tersangka maupun tindakan penyitaan yang kini dipersoalkan.

“Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan,” lanjutnya.

Budi menambahkan bahwa praperadilan justru menjadi ruang objektif untuk membuktikan legalitas langkah lembaganya. “Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Sebelumnya, upaya serupa juga dilakukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil.”

Kasus yang menjerat Bambang Setyawan merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait sengketa lahan. Selain Bambang, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Sementara itu, dari pihak swasta, KPK memproses Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT tersebut, Berliana Tri Kusuma. Perkara keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Bambang sendiri juga dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Tags: KPK

Baca Juga

Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
    XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Peristiwa

  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID