LUMINASIA.ID, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menguji sah atau tidaknya proses penegakan hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir CNN Indonesia, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan, apabila seluruh pihak hadir.
Dalam keterangan resmi yang tercantum di SIPP, pokok perkara yang diajukan adalah pengujian terhadap upaya paksa penyitaan. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian tertulis dalam sistem tersebut.
Pihak KPK merespons langkah tersebut dengan menyatakan menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang menjamin keseimbangan.
“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan telah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku, baik dalam penetapan tersangka maupun tindakan penyitaan yang kini dipersoalkan.
“Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan,” lanjutnya.
Budi menambahkan bahwa praperadilan justru menjadi ruang objektif untuk membuktikan legalitas langkah lembaganya. “Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.
Sebelumnya, upaya serupa juga dilakukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil.”
Kasus yang menjerat Bambang Setyawan merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait sengketa lahan. Selain Bambang, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Sementara itu, dari pihak swasta, KPK memproses Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT tersebut, Berliana Tri Kusuma. Perkara keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Bambang sendiri juga dijerat dengan pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

