LUMINASIA.ID, NASIONAL - Proses praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar tidak hanya menjadi sengketa hukum biasa, tetapi juga mencerminkan fase transisi penting dalam praktik penyidikan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati apapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menandai perubahan pendekatan penegakan hukum yang kini lebih berhati-hati dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Dilansir Detik, pernyataan KPK tersebut menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tidak lagi semata fokus pada agresivitas penindakan, melainkan juga pada legitimasi proses hukum. Dalam konteks KUHAP 2025 yang lebih menekankan aspek HAM, setiap langkah penyidikan kini harus terukur dan dapat diuji secara prosedural di pengadilan. Hal ini menjadikan praperadilan sebagai arena penting untuk menguji kualitas penyidikan, bukan sekadar formalitas hukum.
Kasus yang menjerat Indra Iskandar sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020, dengan nilai proyek disebut mencapai Rp120 miliar dan indikasi kerugian negara puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan karena masih melengkapi dokumen, terutama terkait perhitungan kerugian negara.
Di sisi lain, langkah Indra mengajukan praperadilan mencerminkan semakin aktifnya pihak tersangka dalam memanfaatkan ruang hukum untuk menguji status mereka. Fenomena ini memperlihatkan dinamika baru dalam pemberantasan korupsi, di mana proses hukum menjadi lebih terbuka dan kompetitif antara penyidik dan pihak yang diperiksa.
Dengan demikian, putusan praperadilan nanti tidak hanya menentukan kelanjutan kasus ini, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi praktik penyidikan KPK ke depan—apakah tetap agresif atau semakin adaptif terhadap standar perlindungan hak asasi manusia yang kini diperkuat dalam sistem hukum Indonesia.

