Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Praperadilan Sekjen DPR Uji Batas Baru Penyidikan KPK di Era KUHAP Berbasis HAM

Selasa, 14 April 2026 12:13
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Proses praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar tidak hanya menjadi sengketa hukum biasa, tetapi juga mencerminkan fase transisi penting dalam praktik penyidikan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati apapun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menandai perubahan pendekatan penegakan hukum yang kini lebih berhati-hati dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Dilansir Detik, pernyataan KPK tersebut menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tidak lagi semata fokus pada agresivitas penindakan, melainkan juga pada legitimasi proses hukum. Dalam konteks KUHAP 2025 yang lebih menekankan aspek HAM, setiap langkah penyidikan kini harus terukur dan dapat diuji secara prosedural di pengadilan. Hal ini menjadikan praperadilan sebagai arena penting untuk menguji kualitas penyidikan, bukan sekadar formalitas hukum.

Kasus yang menjerat Indra Iskandar sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020, dengan nilai proyek disebut mencapai Rp120 miliar dan indikasi kerugian negara puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, KPK belum melakukan penahanan karena masih melengkapi dokumen, terutama terkait perhitungan kerugian negara.

Di sisi lain, langkah Indra mengajukan praperadilan mencerminkan semakin aktifnya pihak tersangka dalam memanfaatkan ruang hukum untuk menguji status mereka. Fenomena ini memperlihatkan dinamika baru dalam pemberantasan korupsi, di mana proses hukum menjadi lebih terbuka dan kompetitif antara penyidik dan pihak yang diperiksa.

Dengan demikian, putusan praperadilan nanti tidak hanya menentukan kelanjutan kasus ini, tetapi juga akan menjadi preseden penting bagi praktik penyidikan KPK ke depan—apakah tetap agresif atau semakin adaptif terhadap standar perlindungan hak asasi manusia yang kini diperkuat dalam sistem hukum Indonesia.

Tags: KPK

Baca Juga

Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
    XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Peristiwa

  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID