LUMINASIA.ID, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam perkara korupsi importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat bea cukai dan pihak swasta.
Salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut adalah pegawai DJBC bernama Ahmad Dedi. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK pada Jumat (8/5/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dilansir Kompas, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan PT Blueray dalam proses pengurusan importasi barang.
“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi masih akan terus dikembangkan, termasuk dengan mencocokkan berbagai fakta yang muncul dalam proses persidangan perkara tersebut.
“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Ahmad Dedi menjadi sorotan usai diperiksa KPK karena memilih berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat dicegat awak media. Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahmad Dedi keluar dari gedung sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Ia langsung bergegas meninggalkan area gedung menuju arah Hotel Royal Kuningan sambil menghindari pertanyaan wartawan.
“Jangan lari pak,” seru sejumlah wartawan yang mengejarnya saat itu.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka. Belakangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo turut ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, PT Blueray diduga berupaya meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat dari pihak bea cukai.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Asep menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat tersebut mulai terjadi sejak Oktober 2025. Sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai diduga bekerja sama dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujar Asep.
KPK menduga praktik tersebut dilakukan agar barang impor milik perusahaan bisa lolos dari pemeriksaan tertentu di kawasan kepabeanan. Padahal, aturan Kementerian Keuangan telah menetapkan kategori jalur pengawasan impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan barang sebelum dikeluarkan dari area kepabeanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP terkait penerimaan suap serta pemberian suap dalam pengurusan importasi barang.

