Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru, Polisi: Tidak Ditemukan Tindak Pidana

Jumat, 9 Januari 2026 12:31
Editor: diku
  • Bagikan
(inp.polri.go)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, menandai berakhirnya proses hukum di tingkat kepolisian. Namun, pernyataan-pernyataan resmi aparat justru membuka ruang diskusi baru di tengah publik.

Dilansir Tempo, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana. “Kami menghentikan penyelidikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat, 9 Januari 2026.

Meski menyatakan perkara dihentikan, polisi tidak sepenuhnya menutup pintu. Budi menambahkan, “Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang sah, penyelidik akan mendalaminya kembali.” Pernyataan ini menjadi satu-satunya celah hukum yang tersisa bagi keluarga korban.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra juga menegaskan kesimpulan serupa. “Kami menyimpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Wira dalam konferensi pers pada 29 Juli 2025. Ia menekankan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.

Menurut Wira, kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan forensik yang menyeluruh. “Kami tidak menemukan DNA milik orang lain selain DNA korban, termasuk pada lakban dan sprai,” ujarnya. Polisi juga menemukan sidik jari Arya Daru pada lakban kuning yang menutup wajahnya.

Wira menjelaskan bahwa lakban tersebut dibeli langsung oleh korban bersama istrinya saat berada di Yogyakarta. “Korban juga melilitkan sendiri lakban tersebut ke wajahnya,” kata Wira. Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak ada tanda orang lain masuk ke kamar kos korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, di luar kesimpulan resmi itu, keluarga korban menyuarakan kegelisahan. Mereka mengungkap adanya paket misterius berisi simbol-simbol aneh yang diterima setelah kematian Arya Daru, serta dugaan perusakan makam oleh pihak tak dikenal. Meski belum diakui sebagai bukti hukum, informasi ini menambah keraguan publik terhadap finalitas kasus.

Rangkaian kutipan dari kepolisian menunjukkan posisi aparat yang tegas secara prosedural, tetapi sekaligus berhati-hati dalam narasi. Kasus Arya Daru pun berhenti di meja penyelidikan, namun terus hidup dalam perdebatan publik tentang transparansi, rasa keadilan, dan makna kata “belum” dalam kesimpulan hukum.

Tags: Arya Daru kematian diplomat Arya Daru Internasional Nasional

Baca Juga

16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
Jadi Syarat Bansos 2026, Ini Cara Daftar dan Persyaratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Jadi Syarat Bansos 2026, Ini Cara Daftar dan Persyaratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Jajaran Manajemen PT Semen Tonasa Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
Jajaran Manajemen PT Semen Tonasa Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • 3
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 4
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial
  • 5
    Sukses Juara Konfederasi Bola Voli Asia, Reidel Toiran Resmi Jadi Pelatih Timnas Voli Indonesia hingga Asian Games 2026

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID