Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru, Polisi: Tidak Ditemukan Tindak Pidana

Jumat, 9 Januari 2026 12:31
Editor: diku
  • Bagikan
(inp.polri.go)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, menandai berakhirnya proses hukum di tingkat kepolisian. Namun, pernyataan-pernyataan resmi aparat justru membuka ruang diskusi baru di tengah publik.

Dilansir Tempo, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana. “Kami menghentikan penyelidikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat, 9 Januari 2026.

Meski menyatakan perkara dihentikan, polisi tidak sepenuhnya menutup pintu. Budi menambahkan, “Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang sah, penyelidik akan mendalaminya kembali.” Pernyataan ini menjadi satu-satunya celah hukum yang tersisa bagi keluarga korban.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra juga menegaskan kesimpulan serupa. “Kami menyimpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Wira dalam konferensi pers pada 29 Juli 2025. Ia menekankan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.

Menurut Wira, kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan forensik yang menyeluruh. “Kami tidak menemukan DNA milik orang lain selain DNA korban, termasuk pada lakban dan sprai,” ujarnya. Polisi juga menemukan sidik jari Arya Daru pada lakban kuning yang menutup wajahnya.

Wira menjelaskan bahwa lakban tersebut dibeli langsung oleh korban bersama istrinya saat berada di Yogyakarta. “Korban juga melilitkan sendiri lakban tersebut ke wajahnya,” kata Wira. Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak ada tanda orang lain masuk ke kamar kos korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, di luar kesimpulan resmi itu, keluarga korban menyuarakan kegelisahan. Mereka mengungkap adanya paket misterius berisi simbol-simbol aneh yang diterima setelah kematian Arya Daru, serta dugaan perusakan makam oleh pihak tak dikenal. Meski belum diakui sebagai bukti hukum, informasi ini menambah keraguan publik terhadap finalitas kasus.

Rangkaian kutipan dari kepolisian menunjukkan posisi aparat yang tegas secara prosedural, tetapi sekaligus berhati-hati dalam narasi. Kasus Arya Daru pun berhenti di meja penyelidikan, namun terus hidup dalam perdebatan publik tentang transparansi, rasa keadilan, dan makna kata “belum” dalam kesimpulan hukum.

Tags: Arya Daru kematian diplomat Arya Daru Internasional Nasional

Baca Juga

Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
 Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri  Nasional
Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri Nasional
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID