LUMINASIA.ID, NASIONAL - Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, menandai berakhirnya proses hukum di tingkat kepolisian. Namun, pernyataan-pernyataan resmi aparat justru membuka ruang diskusi baru di tengah publik.
Dilansir Tempo, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana. “Kami menghentikan penyelidikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat, 9 Januari 2026.
Meski menyatakan perkara dihentikan, polisi tidak sepenuhnya menutup pintu. Budi menambahkan, “Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang sah, penyelidik akan mendalaminya kembali.” Pernyataan ini menjadi satu-satunya celah hukum yang tersisa bagi keluarga korban.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra juga menegaskan kesimpulan serupa. “Kami menyimpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Wira dalam konferensi pers pada 29 Juli 2025. Ia menekankan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.
Menurut Wira, kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan forensik yang menyeluruh. “Kami tidak menemukan DNA milik orang lain selain DNA korban, termasuk pada lakban dan sprai,” ujarnya. Polisi juga menemukan sidik jari Arya Daru pada lakban kuning yang menutup wajahnya.
Wira menjelaskan bahwa lakban tersebut dibeli langsung oleh korban bersama istrinya saat berada di Yogyakarta. “Korban juga melilitkan sendiri lakban tersebut ke wajahnya,” kata Wira. Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak ada tanda orang lain masuk ke kamar kos korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, di luar kesimpulan resmi itu, keluarga korban menyuarakan kegelisahan. Mereka mengungkap adanya paket misterius berisi simbol-simbol aneh yang diterima setelah kematian Arya Daru, serta dugaan perusakan makam oleh pihak tak dikenal. Meski belum diakui sebagai bukti hukum, informasi ini menambah keraguan publik terhadap finalitas kasus.
Rangkaian kutipan dari kepolisian menunjukkan posisi aparat yang tegas secara prosedural, tetapi sekaligus berhati-hati dalam narasi. Kasus Arya Daru pun berhenti di meja penyelidikan, namun terus hidup dalam perdebatan publik tentang transparansi, rasa keadilan, dan makna kata “belum” dalam kesimpulan hukum.

