Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru, Polisi: Tidak Ditemukan Tindak Pidana

Jumat, 9 Januari 2026 12:31
Editor: diku
  • Bagikan
(inp.polri.go)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, menandai berakhirnya proses hukum di tingkat kepolisian. Namun, pernyataan-pernyataan resmi aparat justru membuka ruang diskusi baru di tengah publik.

Dilansir Tempo, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana. “Kami menghentikan penyelidikan karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi, Jumat, 9 Januari 2026.

Meski menyatakan perkara dihentikan, polisi tidak sepenuhnya menutup pintu. Budi menambahkan, “Jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang sah, penyelidik akan mendalaminya kembali.” Pernyataan ini menjadi satu-satunya celah hukum yang tersisa bagi keluarga korban.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra juga menegaskan kesimpulan serupa. “Kami menyimpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Wira dalam konferensi pers pada 29 Juli 2025. Ia menekankan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan pihak lain.

Menurut Wira, kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan forensik yang menyeluruh. “Kami tidak menemukan DNA milik orang lain selain DNA korban, termasuk pada lakban dan sprai,” ujarnya. Polisi juga menemukan sidik jari Arya Daru pada lakban kuning yang menutup wajahnya.

Wira menjelaskan bahwa lakban tersebut dibeli langsung oleh korban bersama istrinya saat berada di Yogyakarta. “Korban juga melilitkan sendiri lakban tersebut ke wajahnya,” kata Wira. Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak ada tanda orang lain masuk ke kamar kos korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, di luar kesimpulan resmi itu, keluarga korban menyuarakan kegelisahan. Mereka mengungkap adanya paket misterius berisi simbol-simbol aneh yang diterima setelah kematian Arya Daru, serta dugaan perusakan makam oleh pihak tak dikenal. Meski belum diakui sebagai bukti hukum, informasi ini menambah keraguan publik terhadap finalitas kasus.

Rangkaian kutipan dari kepolisian menunjukkan posisi aparat yang tegas secara prosedural, tetapi sekaligus berhati-hati dalam narasi. Kasus Arya Daru pun berhenti di meja penyelidikan, namun terus hidup dalam perdebatan publik tentang transparansi, rasa keadilan, dan makna kata “belum” dalam kesimpulan hukum.

Tags: Arya Daru kematian diplomat Arya Daru Internasional Nasional

Baca Juga

Strategi Libur Panjang 2026: Maksimalkan Tanggal Merah dan Cuti Bersama dari SKB 3 Menteri
Strategi Libur Panjang 2026: Maksimalkan Tanggal Merah dan Cuti Bersama dari SKB 3 Menteri
HPN 2026: Saat Pers Dituntut Sehat di Tengah Disrupsi Digital
HPN 2026: Saat Pers Dituntut Sehat di Tengah Disrupsi Digital
Husniah Talenrang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden
Husniah Talenrang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Gowa Minta SKPD Percepat Program
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wabup Gowa Minta SKPD Percepat Program
Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026
Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026
Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'
Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'

Populer

  • 1
    Stephen Curry Ungkap Peran Keluarga di Balik Ketangguhan Kariernya di NBA
  • 2
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 4
    Strategi Sony Menahan PS6: PS5 Masih Jadi Andalan, Generasi Baru Datang 2028?
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta

Ekonomi

  • Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
  • Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
    Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
  • Daftar 10 Saham Top Losers Pekan Ini: HILL Terkoreksi Hingga 33,3 Persen
    Daftar 10 Saham Top Losers Pekan Ini: HILL Terkoreksi Hingga 33,3 Persen

Peristiwa

  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Diguyur Hujan, Program PSI Sulsel Tetap Salurkan Jumat Berkah ke Mariso
    Diguyur Hujan, Program PSI Sulsel Tetap Salurkan Jumat Berkah ke Mariso
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID