Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pandji Pragiwaksono Ditangkap Imbas Materi Mens Rea, Angkatan Muda NU Nilai Picu Keresahan

Sabtu, 10 Januari 2026 12:44
Editor: diku
  • Bagikan
Poster Panji Mens Rea (sumber: Instagram)

LUMINASIA.ID, NASIONAL – Komika Pandji Pragiwaksono ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang menilai materi tersebut menyinggung organisasi keagamaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Dilansir Metro TV, laporan terhadap Pandji tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Materi Mens Rea yang dipersoalkan merupakan pertunjukan yang tayang di platform Netflix dan ramai diperbincangkan karena menyinggung isu pemberian konsesi tambang oleh pemerintah yang dikaitkan dengan NU.

Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya menilai pernyataan Pandji telah melewati batas kritik. “Kami pada malam hari ini melaporkan salah satu seniman stand up comedian karena materinya kami anggap berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memecah belah masyarakat,” kata Rizki kepada wartawan.

Menurut Rizki, pernyataan yang disampaikan dalam materi Mens Rea tidak hanya menyudutkan organisasi, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pemuda lintas ormas Islam. Ia menegaskan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. “Kalau memang dari hasil pemeriksaan ada unsur pidana dan bukti-bukti yang kami lampirkan dinilai cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rizki berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar Pandji segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera memeriksa yang bersangkutan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP terkait dugaan penistaan agama, serta Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait detail penangkapan dan status hukum Pandji. Pandji Pragiwaksono juga belum memberikan pernyataan publik terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Tags: Panji Mens Rea Komika Nasional

Baca Juga

Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
 Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri  Nasional
Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri Nasional
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 5
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID