LUMINASIA.ID, NASIONAL – Komika Pandji Pragiwaksono ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan terkait materi stand up comedy berjudul Mens Rea. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang menilai materi tersebut menyinggung organisasi keagamaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Dilansir Metro TV, laporan terhadap Pandji tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Materi Mens Rea yang dipersoalkan merupakan pertunjukan yang tayang di platform Netflix dan ramai diperbincangkan karena menyinggung isu pemberian konsesi tambang oleh pemerintah yang dikaitkan dengan NU.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya menilai pernyataan Pandji telah melewati batas kritik. “Kami pada malam hari ini melaporkan salah satu seniman stand up comedian karena materinya kami anggap berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memecah belah masyarakat,” kata Rizki kepada wartawan.
Menurut Rizki, pernyataan yang disampaikan dalam materi Mens Rea tidak hanya menyudutkan organisasi, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pemuda lintas ormas Islam. Ia menegaskan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. “Kalau memang dari hasil pemeriksaan ada unsur pidana dan bukti-bukti yang kami lampirkan dinilai cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rizki berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga meminta agar Pandji segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera memeriksa yang bersangkutan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP terkait dugaan penistaan agama, serta Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait detail penangkapan dan status hukum Pandji. Pandji Pragiwaksono juga belum memberikan pernyataan publik terkait kasus hukum yang menjeratnya.

