LUMINASIA.ID, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jakarta Utara. Menanggapi penangkapan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai yang terjerat kasus itu.
Dilansir Metro TV News, Purbaya menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi agar pegawai tidak menghadapi persoalan hukum sendirian. “Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya.
Meski memberikan pendampingan, Purbaya memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buah tidak akan kita tinggal, tapi kalau nanti ketahuan bersalah, ya sudah (diproses sesuai hukum),” tegasnya.
Sementara itu, KPK dalam keterangan persnya mengungkap telah mengamankan total delapan orang dalam OTT tersebut. Delapan orang itu terdiri dari empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan empat orang lainnya dari pihak swasta. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Utara.
KPK menyebut, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan pajak, khususnya di sektor pertambangan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, mata uang asing, serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Hingga saat ini, para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di tahap penyelidikan. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta alur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparatur pajak, yang memiliki peran strategis dalam penerimaan negara. Pemerintah sebelumnya telah menekankan komitmen reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak guna mencegah praktik-praktik penyimpangan.

