LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Utang digital masyarakat di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) terus menunjukkan tren peningkatan signifikan sepanjang 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol) di kawasan ini mencapai Rp6,60 triliun hingga Oktober 2025.
Secara tahunan, outstanding pinjaman daring di Sulampua tumbuh tinggi sebesar 41,47 persen (year on year/yoy), mencerminkan meningkatnya pemanfaatan pembiayaan digital oleh masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Moch. Muchlasin mengatakan pertumbuhan pinjaman daring yang pesat menunjukkan meningkatnya inklusi keuangan digital di kawasan timur Indonesia, namun tetap perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola dan mitigasi risiko.
“Outstanding pembiayaan pinjaman daring di Sulampua mencapai Rp6,60 triliun hingga Oktober 2025, dengan pertumbuhan yang cukup tinggi secara tahunan, sehingga perlu penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen,” ujar Moch. Muchlasin.
OJK menilai, peningkatan utang digital tersebut dipicu oleh kebutuhan pembiayaan yang cepat dan fleksibel, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk menopang aktivitas usaha skala kecil.
Kondisi ini juga terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan kredit modal kerja perbankan, sehingga pinjaman daring menjadi alternatif pembiayaan yang semakin diminati masyarakat.
Dalam konteks industri keuangan non bank (IKNB), pinjaman daring menjadi salah satu subsektor dengan kinerja paling ekspansif sepanjang 2025. Hal ini kontras dengan beberapa subsektor lain yang mencatatkan kinerja bervariasi, seperti pembiayaan modal ventura yang mengalami kontraksi sebesar 16,72 persen serta total premi asuransi yang turun sebesar 22,99 persen.
Menurut OJK, pertumbuhan pinjaman daring yang tinggi perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan risiko pembiayaan di kemudian hari, terutama terkait kemampuan bayar peminjam dan praktik penyaluran pembiayaan yang tidak prudent.
Sebagai langkah mitigasi risiko, OJK telah meluncurkan program dukungan asuransi bagi industri LPBBTI, sebagaimana tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.
“Program dukungan asuransi ini bertujuan memperkuat ekosistem pinjaman daring, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menjaga stabilitas industri fintech pendanaan,” kata Moch. Muchlasin.
Selain penguatan regulasi, OJK juga terus meningkatkan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perusahaan pinjaman daring, untuk memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen secara optimal.
OJK turut mengintensifkan edukasi keuangan kepada masyarakat agar pemanfaatan pinjaman daring dilakukan secara bijak dan terukur. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah melaksanakan ribuan kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Menurut OJK, peningkatan literasi keuangan menjadi faktor kunci untuk mencegah masyarakat terjebak dalam utang digital yang tidak terkelola dengan baik, seiring semakin mudahnya akses pinjaman berbasis aplikasi.
Ke depan, OJK akan terus mendorong pertumbuhan industri pinjaman daring yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, dengan tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
“Pertumbuhan pinjaman daring harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian agar benar-benar mendukung perekonomian daerah tanpa menimbulkan risiko sistemik,” tegas Moch. Muchlasin.

