LUMINASIA.ID, NASIONAL — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh gagasan terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk wacana penempatan Polri di bawah kementerian, masih berada pada tahap pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Dilansir Kompas, Yusril menyampaikan bahwa pembahasan tersebut dilakukan oleh Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini masih menggelar rapat-rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi mendengarkan berbagai pandangan, mulai dari pihak yang menginginkan struktur Polri tetap seperti saat ini hingga usulan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan posisi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Menurut Yusril, komisi juga telah menerima paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Tim tersebut berfokus pada pembenahan administratif serta penyesuaian berbagai peraturan internal kepolisian.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Terkait laporan kepada Presiden, Yusril mengatakan bahwa draf rekomendasi reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026. Laporan tersebut akan memuat pokok-pokok persoalan strategis, sementara isu teknis internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya dimasukkan.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” tuturnya.
Yusril juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril.
Dengan demikian, arah reformasi Polri ke depan akan sangat ditentukan oleh proses konstitusional yang melibatkan Presiden dan DPR, seiring upaya pemerintah memastikan kepolisian tetap profesional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum.

