Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Reformasi Polri Harus Ditempuh Lewat Mekanisme Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 11:46
Editor: diku
  • Bagikan
Yusril Ihza Mahendra (Kompas.com)

LUMINASIA.ID, NASIONAL — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh gagasan terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk wacana penempatan Polri di bawah kementerian, masih berada pada tahap pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Dilansir Kompas, Yusril menyampaikan bahwa pembahasan tersebut dilakukan oleh Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini masih menggelar rapat-rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi mendengarkan berbagai pandangan, mulai dari pihak yang menginginkan struktur Polri tetap seperti saat ini hingga usulan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan posisi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Menurut Yusril, komisi juga telah menerima paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Tim tersebut berfokus pada pembenahan administratif serta penyesuaian berbagai peraturan internal kepolisian.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Terkait laporan kepada Presiden, Yusril mengatakan bahwa draf rekomendasi reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026. Laporan tersebut akan memuat pokok-pokok persoalan strategis, sementara isu teknis internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya dimasukkan.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” tuturnya.

Yusril juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril.

Dengan demikian, arah reformasi Polri ke depan akan sangat ditentukan oleh proses konstitusional yang melibatkan Presiden dan DPR, seiring upaya pemerintah memastikan kepolisian tetap profesional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum.

Tags: Yusril Ihza Mahendra Politik Pemerintahan

Baca Juga

Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
Prabowo Kumpulkan Tokoh Diplomasi Senior, Dino Patti Djalal Hadir ke Istana
Prabowo Kumpulkan Tokoh Diplomasi Senior, Dino Patti Djalal Hadir ke Istana
Anwar Usman Tercatat Paling Sering Absen Sidang MK, Alasan Sakit Jadi Sorotan
Anwar Usman Tercatat Paling Sering Absen Sidang MK, Alasan Sakit Jadi Sorotan
Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'
Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'
PBNU Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Haram ke Aizzudin Abdurrahman: 'Kami Serahkan ke Proses Hukum'
PBNU Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Haram ke Aizzudin Abdurrahman: 'Kami Serahkan ke Proses Hukum'
Hari Desa Nasional 2026 Dorong Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Hari Desa Nasional 2026 Dorong Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Populer

  • 1
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 2
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 3
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • 4
    Umat Buddha Sulawesi Selatan Tuang 1.500 Liter Eco-Enzyme di Kanal Makassar, Gaungkan Kepedulian Lingkungan Saat Waisak
  • 5
    Pelajar Asal Gowa Lolos ke Final Liga Pencarian Bakat Bergengsi di Belanda

Ekonomi

  • SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
    SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID