Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Reformasi Polri Harus Ditempuh Lewat Mekanisme Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 11:46
Editor: diku
  • Bagikan
Yusril Ihza Mahendra (Kompas.com)

LUMINASIA.ID, NASIONAL — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa seluruh gagasan terkait reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk wacana penempatan Polri di bawah kementerian, masih berada pada tahap pembahasan awal dan belum menjadi keputusan final.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Dilansir Kompas, Yusril menyampaikan bahwa pembahasan tersebut dilakukan oleh Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri yang saat ini masih menggelar rapat-rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi mendengarkan berbagai pandangan, mulai dari pihak yang menginginkan struktur Polri tetap seperti saat ini hingga usulan pembentukan kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan posisi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

Menurut Yusril, komisi juga telah menerima paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Tim tersebut berfokus pada pembenahan administratif serta penyesuaian berbagai peraturan internal kepolisian.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa reformasi Polri tidak dapat dilepaskan dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Terkait laporan kepada Presiden, Yusril mengatakan bahwa draf rekomendasi reformasi Polri ditargetkan selesai pada akhir Januari 2026. Laporan tersebut akan memuat pokok-pokok persoalan strategis, sementara isu teknis internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya dimasukkan.

“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” tuturnya.

Yusril juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril.

Dengan demikian, arah reformasi Polri ke depan akan sangat ditentukan oleh proses konstitusional yang melibatkan Presiden dan DPR, seiring upaya pemerintah memastikan kepolisian tetap profesional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum.

Tags: Yusril Ihza Mahendra Politik Pemerintahan

Baca Juga

Kandidat Demokrat Progresif Penentang Israel Berpeluang Tambah Kursi di Kongres AS
Kandidat Demokrat Progresif Penentang Israel Berpeluang Tambah Kursi di Kongres AS
Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
Prabowo Kumpulkan Tokoh Diplomasi Senior, Dino Patti Djalal Hadir ke Istana
Prabowo Kumpulkan Tokoh Diplomasi Senior, Dino Patti Djalal Hadir ke Istana
Anwar Usman Tercatat Paling Sering Absen Sidang MK, Alasan Sakit Jadi Sorotan
Anwar Usman Tercatat Paling Sering Absen Sidang MK, Alasan Sakit Jadi Sorotan
Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'
Vonis Percobaan Laras Faizati Dinilai Tak Pulihkan Keadilan, Aktivis: 'Ini Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Berekspresi'
PBNU Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Haram ke Aizzudin Abdurrahman: 'Kami Serahkan ke Proses Hukum'
PBNU Buka Suara soal Dugaan Aliran Dana Haram ke Aizzudin Abdurrahman: 'Kami Serahkan ke Proses Hukum'

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
    Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID