LUMINASIA.ID, MALILI — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi serta pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi bagi aparatur pendidikan.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari operator sekolah, pegawai negeri sipil (PNS), serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur, Raoda. Ia menegaskan bahwa pemahaman aparatur terhadap kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan profesionalisme aparatur sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membangun budaya sadar pajak,” ujar Raoda.
Materi utama disampaikan Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan. Ia memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, mulai dari proses login, pembuatan konsep SPT, pengisian formulir induk, pencatatan bukti potong pada lampiran, hingga pelaporan harta, utang, serta proses pengiriman SPT secara elektronik.
Menurut Andik, kepatuhan pelaporan pajak memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk sektor pendidikan.
“Pada tahun 2025, sekitar 82 persen pendapatan negara dalam APBN berasal dari pajak, dan sekitar 20 persen dari total anggaran dialokasikan untuk sektor pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak sangat berkontribusi terhadap keberlanjutan pembangunan pendidikan di Indonesia,” jelasnya.
Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan langsung. Tim KP2KP Malili memberikan bimbingan teknis kepada peserta sehingga mereka dapat menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri dan tepat waktu.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen pelayanan otoritas pajak kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo.
“Sinergi antara otoritas pajak dan sektor pendidikan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Edukasi yang dilakukan melalui kolaborasi seperti ini terbukti efektif menjangkau aparatur di daerah,” kata Sigit.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan pendidikan Kabupaten Luwu Timur terus meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang transparan dan profesional.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan program perpajakan dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui layanan Kring Pajak 1500200.

