LUMINASIA.ID – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua menggelar kegiatan bimbingan teknis sekaligus layanan Pojok Pajak di SMAN 1 Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan membantu para guru dan staf sekolah dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 secara serentak melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax DJP.
Pendampingan tersebut diikuti jajaran pimpinan sekolah, para guru, serta staf tata usaha yang berstatus sebagai Wajib Pajak dan belum menyampaikan laporan SPT Tahunan. Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WITA dan dipandu langsung oleh tim penyuluh serta petugas KP2KP Lasusua.
Layanan Pojok Pajak ini disambut antusias oleh pihak sekolah karena mempermudah para tenaga pendidik memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak di tengah kesibukan aktivitas belajar mengajar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan sekaligus praktik langsung mengenai tata cara pelaporan SPT melalui Coretax, sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang mulai diterapkan oleh DJP.
Para peserta diarahkan untuk mengisi data secara mandiri menggunakan laptop atau komputer masing-masing. Petugas kemudian memandu proses pelaporan secara bertahap, mulai dari proses login, pengecekan data pemotongan pajak dari pemberi kerja, hingga tahap pengiriman SPT secara elektronik.
Selama proses pelaporan, peserta sempat menghadapi kendala teknis berupa lambatnya akses jaringan saat mengakses sistem Coretax. Hal tersebut diperkirakan terjadi karena tingginya aktivitas pelaporan pajak secara nasional serta proses adaptasi awal terhadap sistem baru.
Meski demikian, kendala tersebut tidak menghambat jalannya kegiatan. Dengan pendampingan intensif dari petugas KP2KP Lasusua, seluruh peserta akhirnya berhasil menyampaikan SPT Tahunan hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Melalui kegiatan ini, KP2KP Lasusua berharap para guru dan staf SMAN 1 Lasusua dapat semakin memahami proses pelaporan SPT menggunakan sistem Coretax dan mampu melaksanakannya secara mandiri di masa mendatang.
Dengan pemahaman tersebut, Wajib Pajak diharapkan dapat melaporkan kewajiban perpajakan kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Sebagai informasi, mulai Tahun Pajak 2025 seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia telah terintegrasi melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini menjadi platform utama bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan secara digital.
Direktorat Jenderal Pajak bersama seluruh unit kerjanya di daerah juga berkomitmen mendampingi masyarakat selama masa transisi penggunaan sistem baru ini. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan edukasi dan pendampingan dengan slogan “Kami Dampingi Sampai Berhasil.”
DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait perpajakan melalui situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200. a

