LUMINASIA.ID, RELIGI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, umat Islam di Indonesia kembali diingatkan akan kewajiban menunaikan zakat fitrah. Tidak hanya soal besaran yang telah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, aspek niat menjadi bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut.
Dilansir Detik, Zakat fitrah bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah Ramadan. Dalam ajaran Islam, niat menjadi landasan utama setiap amal. Tanpa niat yang jelas, zakat yang dikeluarkan berpotensi kehilangan nilai ibadahnya.
Berbagai bacaan niat zakat fitrah pun telah dirumuskan untuk berbagai kondisi, baik untuk diri sendiri maupun tanggungan keluarga. Berikut ini beberapa di antaranya:
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."
-
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
-
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
-
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an binti (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."
-
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an jami'i maa yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
-
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."
Selain niat, waktu penunaian juga menjadi perhatian penting. Rasulullah SAW menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar zakat dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak, sehingga semua umat Muslim dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Adapun besaran zakat fitrah tahun ini mengacu pada ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yakni setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, yang dikonversi menjadi Rp50.000 per orang. Penyesuaian ini mempertimbangkan harga rata-rata beras di berbagai daerah.
Dengan memahami niat, waktu, dan ketentuan zakat fitrah, umat Islam diharapkan tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menangkap esensi ibadah sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyempurna ibadah Ramadan.

