LUMINASIA.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang menemui sebagian bulan Ramadan hingga awal bulan Syawal.
Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak, selama memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat fitrah juga memiliki tujuan sosial, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menyempurnakan ibadah puasa selama Ramadan.
Secara umum, besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat diganti dengan nilai uang yang setara dengan harga bahan pokok tersebut di daerah masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dapat ditunaikan sendiri maupun diwakilkan oleh kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Oleh karena itu, bacaan niat zakat fitrah dapat berbeda tergantung kepada siapa zakat tersebut diperuntukkan.
Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi fardhan lillahi taala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzimuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri an (sebutkan nama) fardhan lillahi taala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Selain membaca niat, terdapat pula doa yang biasa dibacakan setelah menunaikan zakat fitrah.
Doa setelah membayar zakat fitrah:
Ajara kallahu fiima a’thaita, wa baraka laka fiima abqaita, wa ja’alahu laka thuuran.
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.”
Saat ini, pembayaran zakat fitrah juga semakin mudah karena dapat dilakukan secara digital melalui berbagai lembaga pengelola zakat resmi. Dengan layanan daring tersebut, masyarakat dapat menunaikan zakat kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Menunaikan zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial kepada sesama, sehingga nilai berbagi dan solidaritas dapat terus terjaga di tengah masyarakat.

