Pembayaran zakat fitrah kembali menjadi perhatian umat Islam menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain memahami besaran zakat, masyarakat juga perlu mengetahui niat zakat fitrah, termasuk ketika menunaikannya melalui metode digital seperti transfer bank atau dompet elektronik.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Zakat tersebut juga dapat diganti dengan uang senilai Rp50.000 per orang.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M. Ketentuan ini menjadi panduan umum bagi umat Islam di Indonesia dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah yang harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang mampu. Tujuannya adalah menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Di sisi lain, perkembangan teknologi membuat pembayaran zakat semakin mudah. Melalui layanan digital, masyarakat kini dapat melakukan zakat fitrah transfer tanpa harus datang langsung ke tempat pengumpulan zakat.
Ustazah Ai Juddiyah Fahmi menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui transfer tetap sah selama disertai dengan niat dari orang yang menunaikan zakat.
“Sah, ya. Diniatin zakat mulai transfer boleh. Kalau niat saya meniatkan zakat badan saya dengan uang segini, transfernya boleh,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa inti sah atau tidaknya zakat terletak pada niat dari orang yang menunaikan zakat tersebut. Karena itu, sebelum melakukan transfer, seseorang perlu meniatkan bahwa dana yang dikirim merupakan zakat fitrah yang ditunaikan karena Allah SWT.
Menurutnya, mekanisme pembayaran seperti melalui transfer bank, aplikasi pembayaran digital, maupun metode elektronik lainnya tidak menjadi persoalan selama niat zakat fitrah telah dilakukan dengan jelas sebelum atau saat pembayaran.
Selain memahami tata cara pembayaran, umat Islam juga dianjurkan mengetahui bacaan niat zakat fitrah sesuai peruntukannya.
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta‘ala.
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti fardhan lillahi ta‘ala.
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Niat zakat fitrah untuk istri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta‘ala.
Arti: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Pembayaran zakat fitrah dianjurkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dengan menunaikan zakat lebih awal, penyaluran kepada para mustahik dapat dilakukan tepat waktu sehingga manfaatnya dapat dirasakan menjelang hari raya.

